Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Raibnya Plat Baja Sisa Pembangunan Jembatan I Dompak, Polda Periksa 9 Saksi
Oleh : Ismail
Selasa | 13-11-2018 | 08:04 WIB
Kombes_erlangga1.jpg Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Proses hukum kasus raibnya plat baja sisa pembangunan Jembatan I Dompak, yang menelan kerugian negara --dalam hal ini Pemprov Kepri-- miliaran rupiah, hingga kini seolah sepi tanpa adanya tanda-tanda perkembangan.

Meksi sudah berlarut-larut hingga memakan waktu berbulan-bulan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) belum juga ada menetapkan tersangka dalam kasus ini. Bahkan terlapor, yakni Andi Cori Cs, belum juga dipanggil untuk diperiksa.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga menyatakan, sejak kasus itu dilaporkan ke Polda Kepri oleh Pemerintah Provinsi Kepri pada Agustus lalu. Pihak penyidik dari Dirkrimum Polda Kepri yang menangani kasus tersebut telah memanggil sembilan orang saksi untuk dimintai keterangannya.

Dari hasil keterangan para saksi itulah saat ini, pihak penyidik masih terus menggali rentetan kasus tersebut guna mengungkap fakta agar memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Jadi masih berproses, masih perlu keterangan-keterangan dan saksi yang lain terkait barang itu sendiri. Beri kesempatan waktu sama penyidik," ujarnya yang ditemui di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Senin (12/11/2018) kemarin.

Adapun kesembilan orang saksi yang dipanggil berasal dari Pemerintah Provinsi Kepri, PT Wika selaku kontraktor pelaksana Jembatan I Dompak, serta pihak lainnya yang dianggap paham dengan status kepemilikan plat baja yang raib tersebut.

"Karena kita ingin tahu barang itu milik siapa, harus jelas dulu," sebutnya.

Setelah semua informasi lengkap, baru selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.

Merujuk dari hal itulah, kata dia, bergulirnya kasus ini pihak penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap Andi Cori Cs yang dalam kasus ini sebagai pihak terlapor.

"Belum (dipanggil dalam waktu dekat), kita akan memperkuat keterangan yang lain dulu sebelum menyentuh kepada yang diduga," jelasnya.

Editor: Surya