Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Balai Bekuk Dua Pelaku Jambret Anak di Bawah Umur
Oleh : Wandy
Sabtu | 10-11-2018 | 18:52 WIB
2-jambret-01.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dua anak pelaku jambret yang ditangkap Polsek Balai, Kabupaten Karimun. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polsek Balai, Polres Karimun mengamankan TA (15) dan MN (17) karena telah melakukan tindak pindan pencurian dengan pemberatan terhadap UZ (17) di Jalan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun pada Jumat (9/11/2018) sekira pukul 20.15 WIB.

Kejadian tersebut bermula pada saat korban dan temannya hendak pulang ke rumah, waktu di jalan korban mendapat telpon, pada saat hendak diangkat tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal langsung merampas Hp milik korban.

Sempat tarik menarik antara korban dan pelaku dan pada akhirnya pelaku berhasil merampas Hp dari tangan korban. Lalu korban berteriak maling sehingga didengar warga, pada saat dikejar pelaku berhasil meloloskan diri.

Ketika korban sedang berada di daerah Sei Ayam, Kecamatan Tebing pelaku berhasil diamankan oleh warga yang ikut mengejar. Setelah didapat korban langsung membuat laporan kejadian tersebut ke Polsek Balai Karimun.

"Pelaku diamankan oleh warga di Kampung Baru, Simpang Andalas Tebing dan dibawa ke Polsek Tebing, namun dikarenakan pelaku melakukan perbuatan tersebut di wilayah Kecamatan Karimun maka kita utus anggota dari Unit Reskrim Polsek Balai Karimun untuk menjemput pelaku dan kedua pelaku langsung digiring ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Balai Karimun, AKP Sandityo Mahardika, Sabtu (10/11/2018).

Dari tangan kedua tersangka Polisi berhasil mengamankan satu unit Hp merek Oppo A37 warna Pink dan satu unit motor Honda Beat warna Putih.

Editor: Gokli