Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

358 Orang Ditunda Keberangkatannya ke Luar Negeri

Kanwil Kemenkumham Kepri Tolak 1.148 Permohonan Paspor Calon TKI Non Prosedural
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 10-11-2018 | 13:52 WIB
kakanwil-kepri1.jpg Honda-Batam
Ari Budijanto Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kepri. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sepanjang tahun 2018 (Januari-September), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau mencatat telah menolak 1.148 pembuat paspor.

"Sejak awal 2018 hingga saat ini telah menolak 1.148 pembuat paspor di seluruh Kantor Imigrasi wilayah Kemenkumham Kepri," ujar Ari Budijanto, Kepala Divisi Ke Imigrasian Kanwil Kemenkumham Kepri, Sabtu (10/11/2018).

Ia menyebutkan rata-rata para pemohon yang ditolak pembuatan paspornya adakah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural. Indikasi pemohon yang akan berangkat bekerja sebagai TKI dengan cara nonprosedural dapat terdeteksi melalui proses wawancara secara langsung.

"Mereka diduga akan berkerja secara tidak resmi, permohonan pasportnya langsung di tolak," katanya.

Ari mengatakan pencegahan ini dilakukan agar mereka sementara tidak berkerja di luar negeri. Pemerintah sudah melakukan kegiatan pencegahan TKI ini. Petugas imigrasi yang ada telah dibekali dengan keahlian secara profesional.

"Pada saat pembuat paspor mereka akan melakukan wawancara yang lebih mendetail tentunya hanya kepada orang-orang yang dicurigai seperti dari bahasa tubuh, gerak tubuh, tata cara berbicara," katanya.

Selain itu pencegahan dilakukan juga pada saat ingin berangkat ke luar negeri. Ketika melakukan pengecekan paspor petugas imigrasi yang ditempatkan di pelabuhan dan bandara akan mendetekasi orang-orang yang berkerja non prosedural.

"Untuk tahun ini yang di tunda keberangkatannya ada sebanyak 358 orang," tutupnya.

Editor: Yudha