Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Natuna Amankan SL, Ayah Bejat yang Tega Hamili Putri Kandungnya
Oleh : Kalit
Sabtu | 10-11-2018 | 11:28 WIB
tersangka-sl.jpg Honda-Batam
SL saat diperiksa Penyidik Polres Natuna. (Foto: Kalit)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Jajaran Satuan Reskrim Polres Natuna mengamankan SL, seorang ayah yang diduga tega menghamilik putri kandungnya sendiri.

Penangkapan SL itu bermula dari laporan Masyarakat LP-B/78/IX/2018/SPKT-Natuna, tanggal 11 September 2018 terhadap SL. Dari laporan itu, jajaran Satuan Reskrim Polres Natuna berhasil membongkar kasus tersebut. Saat akan ditangkap, SL berupaya hendak melarikan korban yang dalam keadaan hamil untuk menutupi perbuatannya.

Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Edy mengatakan, SL melakukan persetubuhan terhadap anaknya yang masih di bawah umur mulai dari Desember 2017 lalu di kediamanya sendiri. Hingga akhirnya Satuan Reskrim Natuna mengamankan SL pada 10 September 2018 lalu di Pelabuhan Selat Lampa.

"Lokasi TKP di rumahnya di Kecamatan Bunguran Barat. Korban disetubuhi SL hingga hamil, lalu mencoba mengelabui dengan menyatakan kepada keluarga dan warga sekitar bahwsanya korban telah nikah di bawah tangan dengan orang lain. Karena korban sudah hamil, tersangka SL sebagai ayah kandungnya mencoba membawa ke Tarempa untuk diamankan menunggu proses kelahirannya," ungkap AKP Edy kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (10/11/2018).

Ditambahkan Edy, awalnya tersangka tidak mengakui perbuatan bejadnya. Tapi, setelah dimintai keterangan akhirnya tersangka mengakuinya. Kini berkas kasus telah dilaksanakan Tahap II di Kantor Kepala Kejaksaan Negeri Natuna dan akan dijerat Pasal 81 ayat (2), (3) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)," tutur Kasat reskrim Tentang Undang Undang Anak.

Masih menurut Edy, setelah mendapat pengaduan dari pihak keluarga untuk mencari tersangka yang akan berangkat ke Tarempa dengan membawa korban serta kedua adik korban,Satuan Reskrim Natuna langsung mengamankan Tersangka SL pada tanggal 10 September 2018 lalu sekira pukul 23.00 WIB di Pelabuhan Selat Lampa.

Dalam kasus ini, Sat Reskrim Natuna mengamankan barang bukti Barang Bukti 1 (satu) buah dress jeans pendek berwarna biru muda, 1 (satu) buah BH/Bra warna merah muda,1 (satu) buah celana dalam warna merah muda,1 (satu) buah celana pendek berwarna hijau/biru,1 (satu) buah busa dengan panjang 2,4 M dan lebat 1,5 M berwarna Putih.

Sementara itu, korban yang tengah hamil akhirnya melahirkan seorang anak laki-laki pada hari Jumat tanggal 8 November 2018 dalam keadaan sehat.

Editor: Dardani