Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

153 TKIB Dideportasi dari Malaysia ke Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 08-11-2018 | 19:04 WIB
tki-b1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

153 TKIB setelah tiba di Pelabuhan SBP Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 153 Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kamis (8/11/2018) pukul 16.30 WIB.

Kepala Pos Imigrasi Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang, Daniel Maxrinto mengatakan, pihaknya menerima kedatangan sebanyak 153 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia karena melakukan pelanggaran undang undang imigrasi dengan berkerja secara ilegal di sana.

"Seluruhnya dideportasi dari Malaysia dengan menggunakan kapal MV Gembira 3," ujar Danil.

Berhubung para TKIB itu baru sampai di pelabuhan, jadi Imigrasi masih melakukan pendataan dari daerah mana mereka berasal. Selain itu juga mereka dipulangkan karena telah menjalani masa tahanan di Malaysia.

"Seluruh yang dideportasi ini di antaranya laki-laki 78 orang, perempuan 69 orang dan anak-anak 6 orang. Seorang ibu-ibu mengalami sakit rematik," jelasnya.

Ia menyebutkan, TKIB itu kebanyakan berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB) dan juga dari daerah Jawa. "Kalau dilihat jika membawa anak-anak mereka memang di Malaysia berkerja bersama suaminya sama-sama di sana dan anak mereka juga lahir di sana," katanya.

Setelah mereka dipulangkan sementara akan ditempatkan di Rumah Pusat Trauma Center (RPTC) di Tanjungpinang sebelum menunggu dipulangkan ke daerahnya masing-masing.

Editor: Gokli