Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gaji Juru Parkir di Batam Rp1,6 Juta
Oleh : Yoseph Pencawan
Rabu | 15-02-2012 | 12:54 WIB

BATAM, batamtoday - Dinas Perhubungan Kota Batam telah membuat skema besaran gaji juru parkir sebesar Rp1,6 juta per orang dengan total alokasi anggaran Rp7 miliar dimulai pada tahun ini.

"Kita menyiapkan dana sekitar Rp7 miliar per tahun untuk para juru parkir," ungkap Zulhendri, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rabu (15/2/2012).

Jumlah alokasi anggaran itu, katanya, untuk membayar gaji para juru parkir yang tercatat saat ini sebanyak 350 orang.

Dengan kata lain, para juru parkir dikalkulasi akan menerima gaji lebih dari Rp1,6 juta per orang setiap bulan.

Adapun para juru parkir yang akan menerima gaji sebesar itu adalah petugas yang sudah menjadi Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Perhubungan dan dalam bertugas diwajibkan berpakaian seragam.

Selain akan menerima gaji Rp1,6 juta lebih, para juru parkir juga akan mendapat asuransi.

Namun demikian, lanjutnya, alokasi dana tersebut dapat sediakan apabila 50 persen masyarakat di kota ini telah melakukan parkir berlangganan.

"Jadi kalau nanti parkir tahunan (berlangganan) berjalan lancar akan terkumpul dana sekitar Rp25 sampai Rp27 miliar. Jadi masih ada untung sekitar Rp20 miliar," jelasnya.

Tarif parkir di Kota Batam akan disesuaikan dengan Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Penyelengara dan Retribusi Parkir yang akan berlaku efektif mulai Kamis (1/3) mendatang.

"Saat ini masih tarif biasa, sepeda motor Rp500 dan mobil Rp1000. Kalau ada yang mengutip lebih dari itu, sudah melanggar karena efektifnya nanti per satu maret," katanya.

Ditegaskannya, jika parkir berlangganan dapat berjalan dengan baik, juru parkir nantinya tidak dibolehkan memunggut biaya parkir di tempat-tempat umum.

"Jadi dia (jukir) hanya memantau, mengendalikan dan menjaga keamanan dari kendaraan itu. Mereka jadi tenaga harian lepas kita. Kalau ada yang memungut ya kita tindak karena mereka sudah menjadi THL kita," bilang Zulhendri.