Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bengkel Johan akan Dibongkar Paksa
Oleh : Yoseph Pencawan
Selasa | 14-02-2012 | 18:02 WIB
bengkel_johan.jpg Honda-Batam

Kegiatan pembangunan bengkel PT Maju Terus masih berjalan meski sudah dilarang. 

BATAM, batamtoday - Satpol PP Pemko Batam bersama dengan Ditpam BP Batam akan membongkar paksa bangunan bengkel milik Johan, jika kegiatan pembangunan bengkel tersebut masih tetap dilakukan hingga 15 Maret 2012 mendatang.

Ultimatum itu menjadi kesepakatan bersama antara Komisi I DPRD Batam dengan Pemko dan BP Batam dalam rapat dengar pendapat, Selasa (14/2/2012).

"Paling lama 15 Maret , bangunan akan dibongkar kalau pembangunan masih dilakukan," tegas Asrul Askan Sanny, Anggota Komisi I DPRD Batam saat memimpin rapat.

Usulan tenggat waktu dan tindakan pembongkaran itu disetujui oleh masing-masing pejabat dari Pemko dan BP Batam yang hadir, antara lain Dendi N Purnomo, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Batam dan Yudi Cahya, Kasubdit Jalan, Jembatan dan Utilitas BP Batam.

Hal itu dilakukan karena hingga kini kegiatan pembangunan tempat yang diduga akan dibangun bengkel tersebut masih tetap berlangsung meskipun sudah dilarang oleh BP Batam, Dinas Tata Kota dan Bapedal Batam.

Dalam Rapat, Yudi Cahya diantaranya menegaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemberhentian kegiatan pembangunan kepada Johan selaku pemilik PT Maju Terus yang menjadi pembangun tempat tersebut.

Surat itu diterbitkan karena BP Batam meyakini bahwa kegiatan pembangunan yang dilakukan di lokasi tersebut belum memiliki izin lahan.

Namun, yang bersangkutan tetap melanjutkan kegiatan pembangunan yang berlokasi di depan komplek Ruko Sakura Raya Batu Ampar itu

Dendi N Punormo juga mengungkapkan, pihaknya sudah memanggil Johan sebanyak dua kali untuk meminta penjelasan terkait kegiatan 'cut and fill' terhadap lahan yang digunakan. Tetapi Johan pun tidak menghiraukan panggilan tersebut.

Sehingga dirinya, lanjut Dendi, sudah mengeluarkan perintah penyidikan kepada Johan karena dianggap telah bersikap menghalang-halangi tugas Bapedal.

"Saudara Johan akan kami panggil segera karena sudah menghalang-halangi pejabat pengawas dan menyobek pita segel yang kami pasang di sekeliling lokasi pembangunan," jelas Dendi.

Nuryanto, Anggota Komisi I DPRD Batam lainnya mengungkapkan Pemko dan BP Batam harus melakukan tindakan tegas untuk menghindari amuk massa warga sekitar yang berpotensi terjadi jika kegiatan pembangunan ilegal itu tidak segera ditertibkan.

"Jangan sampai masyarakat sama masyarakat berantem. Apa harus menunggu sampai masyarakat sekitar itu mengambil tindakan sendiri?" tanyanya kepada pejabat Pemko dan BP Batam yang hadir.

Akhirnya setelah mereka berembug, disepakati bahwa Satpol PP dan Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam akan diperintahkan melakukan pembongkaran paksa jika kegiatan pembangunan bengkel tersebut masih tetap dilakukan hingga 15 Maret 2012 mendatang.

Diberitakan sebelumnya, kegiatan pembangunan lokasi usaha milik Johan masih tetap berjalan meskipun dianggap telah melanggar sejumlah aturan.

Pembangunan lokasi usaha Johan diduga terlalu dekat dengan batas jalan atau melanggar batas jarak (row) jalan, dimana ROW jalan antara lokasi usaha dengan ruas jalan utama di kawasan itu sepanjang 100 meter.

Pembangunannya menyalahi ROW jalan, tidak ada garis sepadan bangunan (GSB) dan menyalahi Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009

Pengerjaan tempat usaha itupun teryata belum memiliki perizinan meskiun sudah berjalan lebih dari tiga bulan.

Selain belum memiliki izin, pembangunannya juga banyak dikeluhkan warga sekitar karena mengakibatkan banjir di sekitar kawasan tersebut.