Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fadil Mengaku Dituntut Bertanggungjawab oleh Gatot Winoto
Oleh : Charles
Selasa | 14-02-2012 | 11:32 WIB
Sidang_Korupsi_UUDP_atas_terdawka_Fadil.JPG Honda-Batam

Sidang Korupsi UUDP atas terdawka Fadil

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terdakwa dugaan Korupsi UUDP-APBD 2010 kota Tanjungpinang, Fadil, mengaku dituntut Gatot Winoto untuk bertanggung jawab atas kebocoran dan selisih kas Rp1,1 miliar yang dikelolanya, di Setdako Tanjungpinang, setelah BPK melakukan pemeriksaan pada Februari 2011.

Tuntutan itu, dikatakan Fadil, disebutkan Gatot Winoto melalui secarik kertas surat pernyataan yang diminta untuk ditandatangani setelah sebelumnya dibuat dan diketikkan Gatot Winoto. Demikian pengakuan Fadil dalam sidang lanjutan korupsi UUDP-APBD Tajungpinang di PN Tanjungpinang, Senin (13/2/2012).

"Setelah saya menemukan adanya selisih dana Rp1,1 miliar di kas saya, saat itu saya bingung, dan berusaha melakukan verifikasi ulang,. Selanjutnya, karena saya tidak tahu lagi harus bagaimana, lalu hal itu saya laporkan, dan pada saat itu, Pak Gatot memang mengatakan, agar saya kembalikan ke Kas daerah, dan saya jwab iya saja," ujar Fadil.

Sisa dana sendiri, kata Fadil sebelum 30 Desember sebenarnya sudah diketahui Gatot Winoto, berdasarkan laporan keuangan yang diajukanya ke Gatot, Namun mengenai selisih Rp1,1 miliar, hal itu baru benar-benar diketahui setelah adanya pemeriksaan BPK pada keuangan Kota Tanjungpinang.

"Atas dasar temuan itu, saya disodori surat pernyataan, bahwa saya bersedia mempertanggungjawabkan selisih dana tersebut lalu saat itu saya akuin saja, dan saya tanda tangan," ujar Fadil.

Didesak kepada siapa dana Rp1,1 miliar tersebut disetor, Fadil kembali berkilah kalau seluruh laporanya, sudah diserahakan pada PPTK sebagaimana yang dibeberkannya selurunya. "Itulah adanya, dan saya memang sudah bayarkan ke PPTK, sesuai dengan rekening koran pencairan dana,"katanya.

Mengenai SPP dan SPM serta Surat Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, makan, minum, honor dan pembayaran SPPD di ujung tahun itu, sendiri, diakui Fadil, hingga saat ini tidak ada.

Sidang yang berlangsung hingha pukul 19,00 WIB malam, akhirnya dihentikan ketua Majelis Hakim Sri Endang Ampera Wati SH, dan akan kembali digelar pada minggu mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.