Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Rp1,1 M UUDP Setdako Tanjungpinang

Tiga Saksi Penerima Dana Rp1,1 M Tidak Diperiksa
Oleh : Charles
Selasa | 14-02-2012 | 11:15 WIB
Sidag_Korupsi_Terdakwa_Fadil.JPG Honda-Batam

Sidag Korupsi Terdakwa Fadil

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat dinyatakan kabur, karena dari Rp1,1 miliar jumlah dana UUDP yang disangkakan telah dikorupsi terdakwa Fadil tidak dijelaskan JPU secara rinci kemana dan bagaimana terdakwa melakukan unsur korupsinya.

Sementara dalam fakta persidangan pemeriksaan terdakwa Fadil, diakui kalau dari Rp1,1 miliar dana UUDP yang disangkakan telah dikorupsinya, Rp669 juta, diserahakannya pada tiga staf di biro Pemerintahan, Keuangan, dan Hukum.

"Dari Rp.1,1 miliar lebih, dana yang saya ambil dan tarik pada Desember 2010, Rp669 juta, saya berikan pada 3 orang staf, atas perintah PPTK-nya. Pertama, Rp211 juta untuk Biro Hukum diambil oleh Henry, Rp90 juta oleh Muhnizar staf Keuangan dan Rp357 juta pada Kabag Pemerintahan melalui staf-nya Nelvi," kata Fadil.

Seluruh dana tersebut, dikatakan Fadil diberikan berdasarkan bukti kuitansi, namun tidak dibarengi dengan proposal pengajuan, berupa SPP, SPM dan program rencana kegiatan. Hingga akhirnya berdasarkan Surat Pertanggungjawaban yang diterima Fadil dalam pelaporan penggunaan dana, hanya digunakan untuk makan, minum, SPPD serta pembayaran Honorer.

"Sedangkan Rp600 juta lagi, saya gunakan unruk pembayaran kepada sejumlah PPTK di 9 Kabag secara tunai, seperti ke Kabag Humas, Kesra dan PPTK Kabag lainya," tambah Fadil.

Mengenai pertanggungjawaban dirinya sebagai Bendahara Pembantu, Fadil megatakan, kalau pembukuannya telah diperiksa dan diawasi Gatot Winoto selaku Pengguna Anggaran (PA) sebagai atasan struktural, serta Bendahara Umum Daerah  (BUD) sebagai atasan fungsional.

Disinggung mengenai pengawasan yang dilakukan Gatot Winoto, Fadil menyatakan, sebelum masa tutup buku di akhir Desember 2010 selesai, sebenarnya PA sendiri, sudah mengetahui, adanya selisih dana Rp1,1 milar di pembukuannya. Namun pada saat itu, dirinya sebagai bendahara pembantu masih berusaha menelusuri, kebocoran dana tersebut dengan melakukan verifikasi SPP dan pembayaran yang dilakukan pada PPTK.