Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fadil Beberkan Pembagian Hasil Korupsi Rp1,1 Miliar
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 13-02-2012 | 18:55 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Fadil, bendahara pembantu di Setdako Tanjungpinang membeberkan aliran hasil korupsi UUDP APBD Tanjungpinang tahun 2010 dalam persidangan di PN Tanjungpinang, Senin (13/2/2012). 

Fadil menyebut aliran dana tersebut mengalir ke Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum dan Kabag Keuangan, dengan total dana yang dibayarkan Rp669 juta lebih dengan menggunakan cek. 

Sementara sisanya, Rp 600 juta diakui Fadil digunakan untuk melakukan pembayaran secara tunai pada PPTK Kabag Humas, Kesra dan sejumlah PPTK lainnya. 

"Dari total dana Rp.1,1 millyar, saya hanya pakai Rp100 juta, sedangkan Rp1 miliar lainnya, saya serahkan pada masing-masing PPTK melalui staf kabag masing-masing, berupa cek," ujarnya. 

Dari Rp669 juta, masing-masing dibayarkan Fadil kepada Nelvi, staf di bagian organisasi dan pemerintahan, staf bagian Hukum bernama Herry dan Mahnizar di staf bagian keuangan. 

"Sedangkan Rp600 juta, saya bayarkan secara tunai, ada ke kabag Humas, Kesra serta PPTK kabag lainya," kata Fadil. 

Sementara proses dan mekanisme pencairan berdasarkan UP dikatakan Fadil sudah dilakukan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kendati dalam pembayaran pada masing-masing PPTK melalui staf penerima tidak dilakukan berdasarkan surat Laporan Pertanggungjawaban UP. 

Selain itu Fadil juga mengaku, kalau dirinya juga pernah mengambil dana untuk kepentingan mendesak kantor tanpa berdasarkan pengajuan sesuai aturan. Bahkan, pemberian dana pada sejumlah PPTK dengan dalih utang yang kemudian dipotong dan dikembalikan saat kegiatannya dilaksanakan dan dibayarkan.