Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jarah Barang Keperluan Docking Kapal

Lanal Batam Tangkap Kawanan Perompak
Oleh : Dodo
Senin | 13-02-2012 | 17:37 WIB
lanal-ekspose-rompak.gif Honda-Batam

Para tersangka bersama dengan barang bukti hasil perompakan. (Foto: Dodo/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam menangkap enam perompak yang biasa menjarah barang-barang kapal di Perairan Tanjung Sengkuang pada Rabu (18/1/2012) silam sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

 

Keenam perompak yang ditangkap itu masing-masing Asmi alias Jemi (20) warga Tanjung Buntung, Julianto alias Pakde (45) warga Tanjung Buntung, Masnawi (38) warga Tanjung Buntung, Sulaiman (24) warga Tanjung Buntung, Syamsul (25) warga Bengkong Abadi dan Harjono warga Kavling Nongsa. 

Komandan Lanal Batam, Kolonel Laut (P) Nurhidayat mengatakan keenam perompak itu ditangkap saat menjarah tugboat Harbour 6 yang membawa muatan barang-barang keperluan docking kapal bernilai ratusan juta rupiah. 

Barang-barang tersebut antara lain Patrol Generator sebanyak 3 unit, 1 unit Concrafe Vibrator, 2 unit Water Pump, 1 unit Water Hose, 84 unit Anode, 40 unit Ponton Lock Plat, 100 meter Moring Rope, 25 unit Valve dan 2 unit Venthead.

"Dalam menjalankan aksinya. kawanan perompak ini menggunakan perahu pompong sebanyak enam buah," kata Nurhidayat kepada wartawan. 

Perompak ini, lanjutnya, ditangkap di waktu yang berbeda setelah pihak Lanal Batam melakukan penyelidikan selama dua minggu. Masnawi ditangkap pada Kamis (9/2/2012) di Ruko samping Hotel Planet Holiday sekitar pukul 19.45 WIB. 

Dari penangkapan Masnawi, menyusul empat rekannya yakni Harjono, Sulaiman, Samsul dan Asmi ditangkap pada Jumat (10/2/2012) di Pelabuhan Sei Jodoh sekitar pukul 05.00 WIB. 

"Untuk tersangka Pakde ditangkap sore harinya sekitar pukul 15.30 WIB di Tanjung Buntung," tambah Nurhidayat. 

Selanjutnya, aparat Angkatan Laut berhasil mengamankan barang bukti hasil rompakan para pelaku di dua tempat yakni gudang penampung besi tua di Sagulung dan Batuampar. 

Nurhidayat menjelaskan jumlah total kawanan perompak ini ada 24 orang dan telah tertangkap delapan orang. 

"Ada dua lagi yang tertangkap," kata Nurhidayat, tanpa menyebutkan nama tersangka. 

Kesemua tersangka, lanjutnya, akan dijerat dengan pasal 439 ayat 1 juncto pasal 55 sub 1e KUHP. "Kita akan segera limpahkan para tersangka ini ke Kejaksaan Negeri Batam," pungkasnya.