Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Asiong, Pelaku Penggelapan Mobil Akhirnya Diciduk
Oleh : Hendra/Ocep
Senin | 13-02-2012 | 16:16 WIB
kanit_hendrianto.jpg Honda-Batam

Iptu Hendrianto, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja (kanan) dan Asiong, tersangka penggelapan mobil (menutup muka) 

BATAM, batamtoday - Setelah lebih dari satu bulan menjadi buronan polisi akhirnya pelarian Abraham Beda alias Asiong (21), pelaku dalam kasus penipuan dengan modus penggelapan mobil berakhir setelah ditangkap tim buser Polsek Lubuk Baja di Plaza Top 100 Batuaji, Jumat (10/2/2012) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka Abraham diburu polisi atas laporan pemilik rental mobil di kawasan Permata Baloi yang harus kehilangan mobil Toyota Vios warna Silver karena mobil tersebut digadaikan tersangka kepada orang lain seharga Rp8,5 juta.

Mobil rental itu disewa tersangka selama empat hari dengan uang sewa seharga Rp300 perhari. Untuk memuluskan rencananya mobil itu rutin dibayar setiap harinya, tapi dihari kelima mobil sudah tak dibayar dan kemudian digadaikan kepada seseorang berinisial B yang juga menjadi korbannya.

Selain melakukan penggelapan mobil, tersangka juga dilaporkan lebih dari 12 korban atas kasus penipuan. Dengan modus akan mendirikan usaha, tersangka sangat pintar untuk membuat korban percaya dan kemudian menyerahkan sejumlah uang.

"Tersangka menjadi buronan kita lebih dari satu bulan. Selain penggelapan mobil, tersangka dilaporkan atas kasus penipuan oleh lebih dari 12 korban," ujar Iptu Hendrianto, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Senin (13/2/2012).

Korban penipuan dari tersangka sebagian besar adalah teman-teman dekatnya dengan alasan akan mendirikan usaha tersangka meminjam uang kepada sejumlah korban hingga mencapai ratusan juta rupiah.

"Uang yang dipinjam tersangka bervariasi berkisar antara Rp5 hingga Rp25 juta. Tak menutup kemungkinan ada korban lain yang hingga kini belum melapor ke kita," terangnya.

Uang hasil kejahatan itu selanjutnya digunakan tersangka untuk mendirikan usaha konter handphone dan servis di pusat perbelanjaan Top 100 Batuaji, sebagian lagi digunakan untuk kesenangan tersangka dan biaya hidup sehari-hari.

"Selama di Batam tersangka tinggal long stay di Hotel Yahoo yang berada di daerah Nagoya," lanjut Hendrianto.

Sebagian besar korban penipuan dari tersangka adalah warga keturunan Tionghoa sebab korban bisa berbahasa Mandarin dan cukup pintar dalam melobi calon korban untuk mau meminjamkan uang dengan alasan mendirikan usaha.

Sementara itu, tersangka Abraham mengakui kalau penipuan dan penggelapan yang dilakukannya dilakukan karena tak memiliki pekerjaan untuk mendapatkan uang sebagai biaya hidup di Batam.

"Butuh uang untuk bikin usaha terpaksa saya lakukan itu, habis saya tak punya modal untuk bikin usaha," kata Abraham.

Abraham menambahkan, adapun target korban adalah teman-teman dekatnya sendiri sebab semua korban adalah orang berada dan warga keturunan.

"Saya lobi mereka dengan bahasa Cina untuk dapatkan uang itu. Setelah dapat semua uang saya kabur dan buka konter di Top 100 Batuaji," terang pemuda asal Tanjung Balai Karimun ini.

Atas perbuatannya tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Lubuk Baja dan akan dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.