Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah

Gubernur Sani Dapat Dana Rapat Rp4,95 M
Oleh : surya
Senin | 13-02-2012 | 14:54 WIB

JAKARTA, batamtoday-Selama 2012 Gubernur Kepulauan Riau (Kepri)  Muhammad Sani mendapatkan dana rapat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sebesar Rp 4,95 miliar dari total Rp 238,58 milair yang disediakan untuk 33 gubernur seluruh Indonesia. Kepri mendapat alokasi paling kecil dari 10 provinsi di Sumatera yang dananya tidak diambil dari APBD provinsi, melainkan mendapat gelontoran dari pusat yang diambilkan dari APBN.

Penegasan itu disampaikan Direktur Dekonsentrasi dan Kerjasama Ditjen Pemerintahan Umum Kemendagri Sirajudin Nonci di Jakarta, Senin (13/2/2012).

"Jadi ini merupakan dana dekonsentrasi, karena gubernur menjalankan tugas pusat di daerah. Ini untuk rapat-rapat koordinasi dengan jajaran Forkominda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), termasuk rapat dengan para bupati/walikota," kata Sirajudin. 

Adapun rapat gubernur yang dibiayai oleh APBN adalah rapat-rapat untuk menyikapi isu-isu dan permasalahan yang muncul di daerah. "Rapat kan mengundang pejabat-pejabat dari instansi vertikal, atau saat gubernur mengundang bupati/walikota, dalam kapasitasnya sebagai wakil pusat di daerah," katanya.

Seluruh gubernur juga mendapatkan dana tersebut, yang besarnya variatif, tergantung dari jumlah kabupaten/kota yang ada, standar biaya umum, dan aksesabilitas kewilayahan. "Untuk membayar honor rapat, tak boleh seenaknya karena sudah diatur Peraturan Menteri Keuangan," katanya. 

Dana itu sengaja diberikan ke gubernur dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Payung hukumnya adalah PP Nomor 19 Tahun 2010 jo PP Nomor 23 Tahun 2011 tentang tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pusat di daerah. Total seluruh gubernur nilainya mencapai Rp238,585 miliar. Terbesar Papua, yakni Rp12,8 miliar dan terkecil DI Yogyakarta (Rp4,485 miliar).

Sedangkan untuk wilayah Sumatera, alokasi terbesar diberikan kepada Gubernur Sumatera Utara Rp 9,83 miliar, Lampung (Rp 7,38 miliar), Sumatera Barat (Rp 7,29 miliar), Aceh (Rp 7,27 miliar), Bangkulu (Rp 7,16 miliar), Sumatera Selatan (Rp 6,55 miliar), Riau (Rp 6,47 miliar), Bangka Belitung ( Rp 5,63 miliar), Jambi (Rp 5,05 miliar) dan Kepuluan Riau (Rp 4,95 miliar).