Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Penggelapan Dana Proyek, Dirut PT Paramount Estate Management Dipidanakan
Oleh : Irawan
Selasa | 23-10-2018 | 16:16 WIB
dirut-paramount1.jpg Honda-Batam
Korban Muhammad Muhyin (kanan) didampingi Kuasa Hukum Slamet, SH. Saat melapor ke Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktur Utama PT Paramount Estate Management, Muhammad Nawawi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana deposit pekerjaan PT Telkom di Cluster Malibu 1 dan 2 Tanggerang.

"Kami melaporkan Dirut PT Paramount Estate Management karena diduga telah menggelapkan dana deposit sebesar Rp247.000.000 milik kontraktor atas nama Muhamad Muhyin," terang Slamet, SH, selaku kuasa hukum korban.

Berbagai upaya persuasif telah dilakukan korban, seperti mendatangi langsung kantor Paramount di kawasan Gading Serpong, aktif bertanya melalui Whats App, meminta penjelasan tertulis, mengirimkan Surat Penagihan sebanyak tiga kali, dan terakhir mengirimkan Somasi juga sebanyak tiga kali. Namun uang deposit tersebut belum juga dikembalikan hingga saat ini.

"PT Paramount telah tiga kali secara sengaja berusaha menggelapkan dana deposit milik korban selama kurun waktu enam bulan sejak April hingga sekarang," terang Slamet.

Lebih lanjut Slamet menjelaskan, awalnya, pada tanggal 18 April 2018, setelah pekerjaan dinyatakan selesai, korban diminta menanda-tangani Form Checklist Bersama dan Form Permohonan Pengembalian Uang Jaminan (deposit) bersama dengan persyaratannya.

Kedua, pada 18 Juli 2018, pihak Paramount memberitahukan bahwa cek sejumlah dana deposit telah siap, namun korban harus menukarnya dengan surat kuasa khusus yang dalam salah satu klausul-nya menyatakan, korban harus mencabut hak hukumnya untuk menuntut Paramount.

Ketiga, pada 11 Oktober 2018, Paramount meminta surat kuasa khusus harus juga di sahkan oleh notaris.

Dua syarat terakhir ditolak oleh korban karena tidak adanya kepastian pembayaran dari Paramount, hingga kasusnya dibawa ke ranah hukum. Perkara tersebut kini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi nomor LP/3942/VII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 26 Juli 2018 tentang tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP.

Editor: Yudha