Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pungli Pendidikan agar Diseret ke Penjara
Oleh : Yoseph Pencawan
Sabtu | 11-02-2012 | 15:57 WIB

BATAM, batamtoday - Kepala Sekolah, guru atau pengurus komite sekolah yang diduga telah melakukan praktik pungutan liar (pungli) diminta dilaporkan ke polisi untuk memberikan efek jera dan kepada pihak-pihak lain untuk tidak melakukan hal serupa di unit pendidikannya masing-masing.

"Perlu membawa pelaku pungli sekolah ke proses hukum," tegas Heri Supriyadi, Anggota Majelis Pendidikan Provinsi Kepri, Sabtu (11/2/2012).

Pernyataannya itu ditujukan kepada masyarakat luas serta organisasi atau institusi terkait khususnya DPRD Kota Batam yang sering menemukan bukti adanya pungi di sekolah-sekolah beberapa waktu terakhir.

Setelah terbitnya Permendiknas Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan SD dan SMP, masyarakat dan pihak terkait lain menurutnya dapat mempidanakan oknum-oknum yang melakukan pungli di sekolah.

Karena itu masyarakat dan DPRD Batam yang beberapa waktu belakangan ini menemukan berbagai bukti dugaan pungli di sekolah, dia minta untuk melaporkannya ke polisi.

"Aturannya sudah jelas, pungli bisa dipidana, jadi dilaporkan saja," sambung Heri.

Selain untuk mendukung upaya penegakan hukum, pelaporan dugaan pungli itu juga diyakininya dapat menciptakan efek jera kepada para pelaku dan menjadi peringatan keras kepada pihak-pihak terkait untuk tidak melakukan hal serupa di unit pendidikannya masing-masing.

DPRD Batam yang sudah menemukan berbagai bukti dugaan pungli di sekolah-sekolah beberapa waktu terakhir juga bisa dijerat hukum jika hanya membiarkan saja karena institusi legislatif mempunyai fungsi pengawasan.

"Anggota dewan yang sudah melakukan sidak dan telah meyakini ada pungli harus berani melaporkan kalau memang ada bukti, jangan hanya membiarkan karena pembiaran juga bisa ditindak secara hukum," katanya.

Begitu juga kepada aparat kepolisian, dia juga meminta untuk menyikapi temuan dugaan pungli di sekolah karena sudah diketahui secara luas di tengah masyarakat.

"Sekaligus menindaklanjuti instruksi Kapolri terhadap pemberantasan pungli di dunia pendidikan," bilangnya.