Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Bersama Tim Gabungan Copot APK Parpol dan Caleg di Bintan Timur
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 20-10-2018 | 19:16 WIB
apk-bintan-timur.jpg Honda-Batam
Proses pencopotan APK Parpol dan Caleg di wilayah Bintan Timur, karena melanggar aturan. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sebanyak 30 personel Tim Gabungan, terdiri dari Bawaslu Kabupaten Bintan, Panwaslu Kecamatan Bintan Timur, Polsek Bintan Timur, Satpol PP Kabupaten Bintan, KPU Kabupaten Bintan, Kesbangpol Bintan dan didampingi Bawaslu Provinsi Kepri melakukan pencopot Alat Peraga Kempanye (APK) yang terpampang, tidak sesuai aturan.

Ketua Banwaslu Bintan, Febriadinata menyampaikan, beberapa pelanggaran pemasangan APK tersebut, didominasi oleh pemasangan APK yang tidak sesuai titik zona. "Jadi mereka memasang APK tidak pada tempatnya sesuai yang telah ditetapkan dalam SK KPU Kabupaten," tutur Ferbri, saat ditemui di Kijang, Sabtu (20/10/2018).

Untuk yang ditertibkan ini, menyasar kebeberapa titik lokasi APK, seperti Jalan Barek Motor Kijang, Pasar, dan tempat yang dilarang lainya. "Saya harap setelah ini, tidak ada lagi Parpol maupun Caleg yang melanggar ketentuan. Kita juga akan rutin melakukan, oprasi penertiban," sebut Febri.

Sebelum dilakukan penertiban, terlebih dahulu digelar apel kesiapan di Mapolsek Bintan Timur. Mulai pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 13.00 WIB.

Editor: Gokli