Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Larang Parpol Maupun Caleg Janjikan Doorprize, Undian dan Hadiah Uang
Oleh : CR-1
Jumat | 19-10-2018 | 18:28 WIB
mangihut-rjg.jpg Honda-Batam
Komisioner Bawaslu Kota Batam, Mangihut Rajagukguk. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menegaskan aturan main jika ada Calon Legislatif (Caleg), Partai Politik (Parpol) dan Calon DPD yang akan mengadakan perlombaan dalam rangka kampanye mereka, Jumat (19/10/2018).

Mangihut Rajagukguk, Komisioner Bawaslu Batam mengimbau untuk semua Caleg atau Parpol dan juga calon DPD yang akan mengadakan perlombaan dalam bentuk apapun untuk tidak menjanjikan doorprize maupun undian.

"Kami mengimbau untuk semua Caleg atau Partai politik dan calon DPD yang akan merencanakan untuk mengadakan perlombaan dalam bentuk apa pun, jangan menjanjikan doorprice atau undian dan juga pemberian hadiah berupa uang," jelasnya kepada wartawan BATAMTODAY.COM, Jumat (19/10/2018).

Lanjutnya, dalam aturannya, Caleg, Parpol dan calon DPD bisa memberikan hadiah berupa barang yang akumulasinya tidak melebihi Rp1 juta.

"Tetapi bisa memberikan hadiah berupa barang yang dibatasi jumlah harganya, akumulasinya maksimal seharga Rp1 juta dan tidak diperbolehkan pemberian uang cas langsung apalagi dengan memberikan janji-janji atau iming-iming tertentu," jelasnya.

Setiap tindakan yang melanggar hal seperti di atas, bisa dijerat dengan pelanggaran Pemilu dengan orientasi money politik dengan ancaman tindak pidana Pemilu. "Jadi semua peserta Pemilu 2019 diwajibkan agar memahami peraturan Pemilu termasuk di Perbawaslu 28 tahun 2018 pasal 35," lanjutnya.

Masih kata Mangihut, karena sudah disebutkan pemberian hadiah harus berupa barang dan diharuskan kegiatan tersebut sudah memberitahukan ke pihak kepolisian dan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.

"Jadi mari sama-sama kita mengikuti aturan yang sudah ada, kalau tidak paham lebih bagus bertanya dulu ke kami (Bawaslu Kota Batam) karena kami selalu terbuka untuk konsultasi karena semuanya sudah diatur di UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, PKPU dan juga Perbawaslu," tutupnya.

Editor: Gokli