Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Implementasikan Perpres Percepatan Berusaha, Kemendagri Janji Beri Kemudahan Izin Usaha
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 13-10-2018 | 15:40 WIB
kemendagri-investasi1.jpg Honda-Batam
Konfrensi pers implementasi Perpres Percepatan Barusaha di Kantor Kemendagri. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah telah merevisi dan melahirkan regulasi baru untuk kemudahan ijin berusaha dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 91 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Kepala Penerangan Kementeriam Dalam Negeri (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar menegaskan bahwa penerapan sistem OSS merupakan bentuk penyederhanaan perizinan usaha yang sejalan dengan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Pemerintah saat ini sedang berupaya menarik lebih banyak minat investor untuk menanam modal di Indonesia. Berbagai cara dari mulai percepatan pembangunan infrastruktur hingga fasilitas perizinan dibenahi agar semakin banyak pelaku bisnis yang menanamkan modal investasinya di Indonesia," ujarnya.

Saat ini bidang investasi yang banyak menjadi sorotan oleh investor adalah pertambangan dan sumber daya alam seperti mineral, gas alam, batu bara, dan minyak bumi.

Sejalan kebijakan kemudahan ijin berusaha dan berinvestasi di Indonesia, pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara simultan membangun akses transportasi jalan, pelabuhan, kereta api dan bandara. Sehingga biaya produksi menjadi lebih efisien. Sarana transportasi jalan yang mendukung kelancaraan pengiriman bahan tambang.

Salah satu contoh kasus, kata Bahtiar, ijin jalan khusus angkutan batubara sepanjang 113 km yang diajukan PT Menara Lestari Bersama (MLB) yang melintas dari Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan ke Kabupaten Paser Kalimantan Timur.

Sejak tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Paser terhambat perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena beberapa bagian dari jalan khusus tersebut melintasi kawasan hutan lindung.

Namun demikian, setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 maka pengaturan mengenai ijin pembangunan jalan khusus yang melintas di kawasan hutan lindung menjadi lebih jelas.

"Kebijakan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terpadu satu pintu terhadap berbagai jenis perijinan yang menjadi kewenangan daerah," ujarnya.

Guna mencari solusi penyelesaian hambatan yang dihadapi PT.Menara Lestari Bersama (MLB) maka Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Dalam Negeri telah melakukan rapat-rapat koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah, pada hari senin (8/10/2018) di Kantor Kemendagri.

Pada rapat koordinasi tersebut, Eduard Sigalingging Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah III Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian dalam Negeri mengatakan, reformasi regulasi dan birokrasi terhadap pelayanan dan izin usaha harus sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

"Atas pertimbangan tersebut maka rapat koordinasi memuat kesimpulan bahwa, pada prinsipnya, Pemerintah setuju terhadap rencana pembuatan jalan khusus yang diprakarsai oleh PT. Menara Lestari Bersama (MLB)," ujarnya.

Kemudian, untuk penyelesaian urusan PT. Menara Lestari Bersama (MLB), selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah.

Penyelesaian ini sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 91 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha.

Editor: Yudha