Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka 'Drakula Solar' di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 13-10-2018 | 09:28 WIB
mobil-modif.jpg Honda-Batam
Mobil modifikasi yang digunakan tersangka untuk meyedot BBM Solar subsidi dari SPBU yang kemudian dijual ke pengusaha tambang di Kijang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang Timur akhirnya menetapkan dua orang jadi tersangka, As dan Sr, sopir mobil modifikasi yang mengangkut BBM Solar subsidi dari SPBU ke pengusaha tambang di Kijang, Kabupaten Bintan.

"Setelah melalui serangkaian penyelidikan, As dan Sr akhirnya ditetapkan tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Iptu Ardian, Jumat (12/10/2018).

Adapun mobil modifikasi yang digunakan kedua tersangka dalam melakukan aksinya, Isuzu Panther warna Hijau Hitam BP 1502 BA dan Daihatsu Feroza warna Biru BP 1708 TP. "Perbuatan kedua tersangka melanggar pasal 55 nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 KUHPidana," ucapnya.

Ardian mengatakan, dalam perkara ini, pihaknya tidak dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena pertimbangan mengingat keduanya sudah berumur dan telah ada jaminan dari keluarga keduanya.

"Untuk penahanan tidak dilakukan karena kedua tersangka sudah berumur dan keluarganya asli orang Bintan telah menjamin," katanya.

Dalam kasus penyelewengan BBM Solar subsidi di Tanjungpinang, sudah tiga orang yang ditetapkan tersangka. Di mana, sebelumnya sopir Isuzu Panther warna Hitam BP 1406 TB yang ditangkap di SPBU lain terlebih dahulu ditetapkan tersangka oleh Polres Tanjungpinang.

Editor: Gokli