Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Penyelewengan BBM Subsidi di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 11-10-2018 | 15:29 WIB
mobil-pelangsir-solar12.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Mobil pelangsir solar diamankan di Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang menetapkan satu orang tersangka penyelewengan BBM subsidi yang diamankan di SPBU Jalan Soekarno-Hatta yakni DP, supir mobil Panther warna hitam BP 1406 TB yang telah dimodifikasi..

"LP yang ada di kami satu orang tersangka berinisial DP, " ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiroseno saat di konfirmasi, Kamis (11/10/2018).

Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi mulai masyarakat yang melaporkan kejadian ini serta keterangan supir mobil tersebut yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka melanggar pasal 55 nomor 22 tahun 2001 Tentang Migas," ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Iptu Hardian mengatakan untuk dua supir mobil Panther warna Hijau dan hitam BP 1502 BA dan satu unit Mobil Feroza warna Biru BP 1708 TP yang berinisial AZ dan SR, yang diamankan di SPBU Kilometer 10 Tanjungpinang, untuk perkembangan kasusnya masih akan melakukan gelar perkara.

"Kami masih akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka terhadap kasus ini," tutupnya.

Editor: Yudha