Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BKD Bantah Sekda Agussahiman Bodong
Oleh : Yoseph Pencawan
Jum'at | 10-02-2012 | 12:01 WIB
agussahiman.jpg Honda-Batam

Agussahiman, Sekretaris Daerah Kota Batam

BATAM, batamtoday - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batam menyatakan jabatan Agussahiman sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) masih memenuhi ketentuan perundangan karena yang bersangkutan belum melewati masa pensiun.

"Jabatan Pak Agussahiman sebagai Sekda masih sesuai ketentuan," ujar Firmansyah, Kepala BKD Batam, Jumat (10/2/2012).

Dijelaskannya, Agussahiman belum memasuki batas usia pensiun (BUP) karena usianya masih berumur 52 tahun, sedangkan BUP PNS eselon II pada usia 56 tahun.

Selain itu dia juga menegaskan jabatan Sekda adalah jabatan karir, bukan jabatan politis sehingga tidak mengenal istilah periodesasi.

"Jadi secara hukum yang mengatur tentang kepegawaian, Sekda Batam tidak ada masalah," sambungnya.

Khususnya diatur dalam pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.

Dimana dalam pasal tersebut diatur bahwa pegawai negeri sipil diberhentikan dari jabatan struktural, antara lain karena mengundurkan diri, mencapai batas usia pensiun atau diberhentikan sebagai PNS.

Kemudian Firmansyah juga memastikan bahwa Wali Kota Batam Ahmad Dahlan belum pernah mengajukan usulan perpanjangan jabatan Agussahiman sebagai Sekda Kota Batam kepada Gubernur Kepri Muhammad Sani.

"Kalau belum memasuki BUP untuk apa wali kota mengajukan usulan perpanjangan jabatan kepada gubernur," ujarnya.

Penjelasan tersebut dikemukakannya menjawab pernyataan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan di Jakarta, Rabu (8/2/2012).

Menurut Djohermansyah, jabatan Agussahiman berakhir pada 8 Agustus 2011 lalu, bersamaan dengan masa pensiun dan tidak dilakukan perpanjangan ke Mendagri melalui Gubernur Kepri, maka Walikota Batam diminta mengajukan tiga nama calon Sekda Kota Batam untuk dilakukan fit and proper test.

Menteri Dalam Negeri, katanya, belum menerima usulan perpanjangan jabatan Sekretaris Daerah Kota Batam, dan jika tidak diperpanjang maka akan dilakukan pergantian jabatan Sekda Batam.

Selain itu disebut juga bahwa Walikota Batam telah mengajukan usulan perpanjangan jabatan Agussahiman sebagai Sekda Kota Batam ke Mendagri melalui Gubernur Kepri sebanyak dua kali.

Namun, usulan perpanjangan jabatan Agussahiman itu ditolak Gubernur Kepri Muhammad Sani sehingga jabatan yang diduduki Agussahiman sebagai Sekda Kota Batam bisa dikatakan bodong.

Setelah dua kali usulan perpanjangan jabatan Sekda Batam ditolak, hingga kini Walikota Batam belum mengambil langkah lanjutan.