Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengaspalan di Coastal Area Asal Jadi
Oleh : Khoiruddin Nasution/Dodo
Jum'at | 10-02-2012 | 09:21 WIB
coastal-area.gif Honda-Batam

Salah seorang warga sedang mengamati hasil pengaspalan PT Arta Niaga Nusantara, yang dilakukan seminggu dengan nilai proyek Rp172,988.168.000.

KARIMUN,batamtoday - Pengerjaan mega proyek pembangun jalan pesisir sepanjang 5 kilometer dan panggung rakyat (Coastal Area) dengan nilai Rp172.988.168.000 yang dikerjakan PT Arta Niaga Nusantara (ANN) nyaris menelan korban jiwa. Pasalnya, aspal yang dibuat sekitar dua minggu yang lalu itu terkesan asal jadi. Bahkan keretakan sangat jelas kelihatan di berbagai titik.  

Ketua LSM Asli Karimun Maju (AKM), Sofner (53) mengatakan hasil kerja kontraktor sangat tidak sebanding dengan nilai proyek dan detailed engineering design (DED) proyek, yang begitu fantastis. Bahkan menurutnya, proyek yang dibuat oleh konsultan perencana PT Wiswakharman dan peran serta PT Epadascon Permata sebagai konsultan pengawas, itu sangat pantas dikategorikan kelas ‘kacangan’. 

“Menangnya mereka pemodal besar. Tapi kalau hasil kerja tidak ada bedanya dengan kelas kaki lima,”celotehnya.  

Namun staf PT Arta Niaga Nusantara (ANN), Cahyo mengatakan proyek itu telah rampung 100 persen dan di-grand opening-kan Bupati Karimun pada 31 Januari 2012 yang lalu. Sedangkan keberadaan mereka di sana untuk melakukan perawatan.  

Beberapa waktu yang lalu, Selasa (17/1/2011) Kasi Intel Hanjaya Candra, SH, bersama tim dari Kejari Tanjung Balai Karimun melakukan pemeriksaan, terkait surat resmi Ketua DPRD Karimun tertanggal 12 Januari 2012 dengan Nomor Surat 915/DPRD/011/2012, perihal Evaluasi terhadap Proyek APBD Tahun 2011. Dewan meminta Bupati Karimun Nurdin Basirun menyurati Dinas PU untuk menghentikan sementara kegiatan.  

Saat itu Hanjaya Candra, SH didampingi Yusrial Mahyuddin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Coastal Area, Dwi Tjahyo Wibowo, Projec Manajer Kontraktor Pelaksana PT Arta Niaga Nusantara, Rasdam Dwi Rendra, Supervisor Enginer Konsultan Pengawas PT Epadascon Permata. 

Dalam keterangannya Dwi Tjahyo Wibowo, Projec Manajer Kontraktor Pelaksana PT Arta Niaga Nusantara mengatakan, pengerjaan mega proyek pembangun jalan pesisir sepanjang 5 kilometer dan panggung rakyat (Coastal Area) dengan nilai Rp172.988.168.000 yang dikerjakan PT Arta Niaga Nusantara (ANN) sudah hampir selesai dengan persentase pengerjaan 97,8 persen.

“Sisa 2,2 persen pekerjaan sedang kita kerjakan dan kita optimis bisa kami selesaikan sesuai dengan batas waktu 50 hari yang diberikan dengan konsekwensi denda yang dikenakan. Akhir bulan ini semua pekerjaan semua bisa rampung,” jelas Dwi Tjahyo Wibowo. 

Dijelaskan Yusrial Mahyuddin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Coastal Area, sisa 2,2 persen pekerjaan yang mesti dikerjakan itu adalah penyelesaian finishing pembangunan dua jembatan dan pengaspalan jalan.   

“Yang agak terlambat mungkin aspal pak yang terakhir sama pemasangan kaca empat menara di panggung rakyat. Tapi kita optimis ini bisa selesai tepat waktu,” jelas Mahyudin. 

Dalam pemeriksaan itu,  Hanjaya Candra bersama tim dari Kejari Tanjung Balai Karimun juga melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan jembatan yang hampir rampung diselesaikan. 

“Kami berharap tolong pekerjaan ini bisa diselesaikan dengan tepat waktu dan sebaik mungkin dan jangan sekali-kali melenceng  dari perencanaan. Kami minta juga kepada PPK dan Dinas PU untuk tidak membayarkan sisa kontrak kepada kontraktor sampai pekerjaan selesai jika tidak ingin berurusan dengan hukum,” tegas Hanjaya. 

Sisa Kontrak Rp27 Miliar Belum Dibayarkan  

Dari data yang yang dikeluarkan oleh Dinas PU Kabupaten Karimun yang selama ini tidak disampaikan ke publik termasuk ke DPRD Karimun, yang didapat oleh salah satu media, akhirnya terungkap bahwa Dana Kontrak yang sudah dibayarkan kepada kontraktor pelaksana PT Arta Niaga Nusantara (ANN) adalah sebesar Rp 145.130.585.896 dengan persentase 89,189 persen.  

Sementara jumlah termin kontrak yang belum dibayarkan adalah sebesar Rp27.857.582.104 dengan rincian sisa dana kontrak sebesar Rp19.208.173.704 dengan persentase 95 persen dan dana pemeliharaan sebesar Rp8.649.408.400 dengan persentase 5 persen.

Kemudian, dana uang muka yang sudah dikembalikan adalah sebesar Rp29.475.453.946 dengan persentase 20 persen. Sisa dana uang muka yang belum dikembalikan adalah Rp5.122.179.654. Jadi jumlah total dan uang muka adalah sebesar Rp34.597.633.600. 

Sebelumnya, kontraktor proyek Coastal Area yang dikerjakan PT Artha Niaga Nusantara (ANN) sudah dikenakan denda Rp172 juta per hari, karena belum menyelesaian proyek itu hingga batas ditentukan, 29 Desember 2011.