Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Rp1,2 M UUDP Setdako Tanjungpinang

Diperiksa 5 Jam, Gatot Dicecar Hakim
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 09-02-2012 | 19:09 WIB
Gatoto_Berikan_Keterangan_di_PN_atas_Terdakwa_Fadil.JPG Honda-Batam

Gatoto Berikan Keterangan di PN atas Terdakwa Fadil

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mantan Plt. Sekdako Tanjungpinang, Gatot Winoto dicecar dengan sejumlah pertanyaan sekitar lima jam mengenai pertanggungjawaban dan fungsi pengawasannya sebagai Pengelola Anggaran (PA) dalam pelaksanaan kegiatan di Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (9/2/2012).

Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang, Sri Endang Ampera W SH dan dua hakim lainya juga mencecar Gatot Winoto dengan pencairan dana Ganti Uang (GU) sebesar Rp600 juta yang diajukan dan dicairkan berdasarkan SPM yang ditandatanganinya melalui SPM atas verifikasi PPK pada 6 Desember 2010 lalu.

"Kami juga mempertanyakan pengajuan Tambah Uang (TU) yang diajukan Fadil sebesar Rp1,2 miliar, pada 20 Desember 2010, tanpa laporan pertanggungjawaban. Sementara saldo kas dan uang persediaan saat itu masih ada sekitar Rp600 juta, sementara realisai pelaksanaan anggaran hanya Rp800 juta, bagaimana saksi bisa menyetujui anggaran sebesar itu di akhir masa pelaksanaan anggaran," tanya Sri Endang.

Atas pertanyaan itu, Gatot Winoto mengaku kalau dana yang diajukan Fadil saat itu diperuntukanuntuk membayar sejumah kegiatan yang sudah dilaksanakan, sedang dilaksanakan dan akan dilaksanakan. Saat ditanya kegiatan apa saja yang dilaksanakan saat itu, Gatot mulai bingung dengan mengatakan kalau dirinya lupa.

Sementara itu, dalam pelaksanaan anggaran, kuasa hukum terdakwa Fadil, Muchlis SH juga mempertanyakan realisasi kegiatan dan dokumen pengajuan anggaran, yang tidak memiliki laporan pertanggungjawaban kegiatan. Dijawab Gatoto, kalau hal itu merupakan kewajiban dan tugas dari masing-masing PPTK dan Bendahara. Namun secara umum pelaksanaan keuangan Setdako Tanjungpinang pada 2010 sudah dilaporkan dirinya kepada Wali Kota Tanjungpinang.   

Tidak puas dengan jawaban, tersebut, kuasa hukum Fadil juga memohon pada Majelis Hakim agar Gatoto Winoto, M.Yamin sebagai PPK, dan Suyatno sebagai Bendahara Umum Daerah, dapat memberikan laporan secara tertulis, atas sejumlah pertanggungjawaban dan rencana pelaksanaan kegiatan yang dibayarkan dari terdakwa Fadil sebagai bendahara pembantu.

"Kami juga meminta LPJ, pelaksanaan kegiatan yang dilakukan atas pengucuran dana Tambah Uang (TU) Rp1,2 miliar, yang menuut keterangan sejumlah saksi lainnya, atas dasar permintaan PPTK, khusus di akhir bulan Desember 2010 lalu," tukas Muchlis.

Sidang kembali ditunda majelis Hakim, dan akan dilanjutkan kembali pada minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.