Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bersama Selingkuhan Bunuh Suami, Normah Terancam Hukuman Mati
Oleh : Charles
Kamis | 09-02-2012 | 18:45 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Nekat membunuh suaminya sendiri dengan cara berencana bersama dengan selingkuhannya, terdakwa Noi alias Normah (47) didakwa dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi SH dari Kejari Lingga di PN Tanjungpinang, Kamis (9/2/2012).   

Dalam dakwaannya, JPU Junaidi mengatakan Normah tega menghabisi nyawa Darmin suaminya sendiri agar perselingkuhannya dengan Yahya alias Awang (46), terdakwa dengan penuntutan terpisah, tidak terungkap

"Rencana pembunuhan dilakukan keduanya melalui pertemuan Noi dan Yahya di sebelah kandang ayam tidak jauh dari rumah Yahya, di Pulau Besi, Kecamatan Singkep Barat, Lingga, sekitar pukul 09.00 WIB pada Senin 5 Desember 2011 lalu," ungkap Junaidi.

Saat itu, terdakwa Noi menyampaikan niatnya kepada Yahya, yang ingin menghabisi nyawa suaminya dan rencana itupun disambut hangat Yahya, yang sudah lama berselingkuh dengan Noi.

Sekitar pukul 18.00 WIB pada hari yang sama, tiba-tiba saja Noi mengajak suaminya korban Darmin pergi memancing ke laut dengan menggunakan sampan yang sebelumnya telah dipinjam Noi dari salah seorang tetangganya.

Sesuai dengan rencana, setelah pasangan suami isteri itu tiba di laut antara Pulau Tumeng dan Pulau Besi. Ternyata selingkuhan Noi, Yahya sudah menunggu dengan sebuah sampan yang berjarak 30 meter dari sampan korban. Tapi saat itu Darmin tidak mengetahui kalu orang yang berada di sampan lain itu adalah Yahya.

Sekitar satu jam kemudian, Noi meminta korban untuk mengantarnya ke Pulau Tumeng, dengan alasan ia hendak buang air besar. Korban pun mengantarkan korban dan tanpa sepengetahuan korban, ternyata Yahya mengikuti keduanya dari belakang.

Sesampainya di Pulau Tumeng, korban dan istrinya langsung berjalan menuju ke semak-semak. Yahya pun mengikuti mereka dari belakang, dengan membawa sebuah kayu bulat yang sudah ia persiapkan sebelumnya. Sekitar pukul 20.00 WIB, setelah Noi selesai buang air besar, korban merasa curiga ada yang mengikuti mereka. "Woi siape tu..,"teriak korban waktu itu.

Tapi Yahya yang mengikuti mereka, tidak menjawab pertanyaan itu. "Udah lah bang, gak usah dilayani, entah siapa itu," imbuh Noi waktu itu. Kemudian, korban pun membalikan badan dan hendak mengikuti korban balik ke sampan mereka. Saat itulah Yahya langsung memukul korban dengan menggunakan kayu yang sudah dia persiapkan di bagian tengkuk sebelah kanan korban sebanyak dua kali, hingga kayu tersebut patah jadi dua.

Korban pun jatuh terlentang, dan Yahya langsung duduk di atas tubuh korban, dan tangannya menahan kedua tangan korban. Lalu Noi mengambil kayu dan dengan posisi berdiri, ia memukul kepala korban sebanyak tiga kali di bagian rahang kiri dan kanan, serta di wajah korban. Hingga keluar darah dari hidung dan mulut korban.

Melihat hal itu, Noi tidak berhenti, ia kembali memukul dada korban dengan kayu tersebut sebanyak dua kali. Korban pun tidak berdaya, dan ketika Yahya berdiri, korban menggerakan tubuhnya hendak bangun, dengan cekatan Yahya membungkukkan tubuhnya dan mencekik leher korban, tapi korban mencoba melawan.

Hingga akhirnya Yahya pun menyeret tubuh korban ke pantai, dan menenggelamkan tubuh korban korban di air pantai, hingga akhirnya korban pun tewas.

Usai melakukan pembunuhan, Yahya pun meminta Noi mengambil sampannya. Setelah itu Yahya mengambil tali dan mengikat tubuh korban dengan tali tersebut dan mengikatkan ujung tali lainnya ke sebuah batu. Kemudian Yahya menyeret tubuh korban dengan menggunakan sampannya, dan Noi mengikuti Yahya dengan menggunakan sampannya dari belakang.

Selanjutnya, kira-kira 15 meter ke arah laut, Yahya membuang tubuh korban ke laut dan pasangan selingkuh itupun pulang ke rumah masing-masing. Empat hari kemudian, Jumat (9/12) sekitar pukul 08.30 WIB, seorang warga, Johari hendak pergi memancing, dan ternyata ia melihat mayat korban yang sudah terapung. Dia segera melapor ke polisi, dan polisi beserta warga menarik mayat tersebut ke Pulau Besi. Dan ketika sampai di Pulau Besi, mayat tersebut dikenali Are sebagai Darmin ayahnya.

Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat hasil visum, jika mayat tersebut mendapat perlakuan kekerasan sebelum dibuang ke laut. Dari hasil penyelidikan, ternyata polisi mendapatkan Noi sebagai tersangka pembunuhan, dan Noi pun mengaku ia melakukan hal itu dibantu oleh Yahya. Mereka pun akhirnya dimejahijaukan, dan kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan agenda pembacaan dakwaan