Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Rp500 Juta PNPM Mandiri Lingga

Lima Saksi Beratkan Terdakwa
Oleh : Charles/Iful
Kamis | 09-02-2012 | 17:41 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Lima saksi yang dihadrikan Jaksa Penunut Umum Jainur SH dalam sidang dugaan korupsi Rp500 juta lebih dana PNPM Mandiri Lingga, semuanya memberatkan terdawka Namik Eka Wati, tenaga fasilitator kecamatan PNPM Mandiri.

Handoko, staf keuangan kabupaten Lingga mengatakan awal terbongkarnya korupsi yang dilakukan Namik Eka Wati itu, dilakukan atas adanya laporan dan keluhan sejumlah peserta PNPM Mandiri Kecamatan Singkep Barat Lingga dimana setoran pinjaman yang diangsur anggota kelompok tidak disetorkan sesuai dengan besaran yang diberikan oleh anggota.

Selanjutnya, atas kecurigaan tersebut, staf keuangan Pemkab Lingga yang merupkan tim imvestigasi penelusuran penyaluran dana PNPM mempertanyakan hal itu kepada Unit Pelaksana Kecamatan (UPK).

"Dari sana kami ketahui, kalau besaran angsuran yang disetorkan kelompok masyarakat, tidak sesuai dengan besaran dana yang tertera didalam Kwitansi yang diterima masyarakat," kata Handoko.

Selanjutnya, Handoko juga mengatakan berdasarkan invesigasi timnya ke sejumlah kelompok, juga menemukan tidak adanya penyaluran dana sesuai dengan proposal yang diajukan fasilitator kecamatan, dalam hal ini terdakwa ke UPK, hingga dari 42 kelompok yang terdata melakukan peminjaman, hanya 37 kelompok yang benar-benar menerima dana.

Sementara itu, Reni Apriani Fasilitator Kecamatan Pengganti, juga menemukan hal yang sama adanya indikasi manipulasi penyetoran dana serta adanya proposal fiktif yang dananya dicairkan namun tidak sampai pada kelompok yang mengajukan.

"Sebaliknya ada juga kelompok yang tidak mengajukan proposal peminjaman, tetapi mendapat bantuan pinjaman," ujar Reni.

Dari 53 saksi yang akan dihadirkan, JPU baru dapat menghadirkan lima saksi untuk didengarkan keterangannya. Sementara saksi lainnya, dikatakan Jainur, akan dihadirkan kembali pada sidang berikutnya.

Sebagaimana diberitakan batamtoday sebelumnya, terdakwa Namik Eka Wati yang mengkorupsi Rp500 juta PNPM Mandiri ini tahun 2009-2010 didakwa dengan pasal berlapis yakni primer melanggar pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Adapun modus yang dilakukan, masing-masing tersangka dalam korupsi ini adalah dengan mengajukan sebanyak 37 kelompok fiktif penerima dana penanggulangan kemiskinan secara terpadu, dengan alokasi dana sebesar Rp3,2 miliar lebih dari APBD 2010 Lingga dan APBN 2010.

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Edi Junaidi SH kembali menghentikan persidangan pukul 18.00 WIB dan akan kembali dilanjutkan pada minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.