Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Seorang Gadis di Bawah Umur Dicabuli di Kampung Aceh
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 10-10-2018 | 08:04 WIB
cabul_kmp_aceh.jpg Honda-Batam
S, pelaku pencabulan SN, gadis di bawah umur di Kampung Aceh (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria berinisial S alias T (31), terpaksa diamankan Satreskrim Polresta Barelang. Diduga ia melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur, berinisial SN (16), Selasa (9/10/2018).

Informasi awal yang didapat, SN dilaporkan orangtua bahwa disekap seseorang di kawasan Kampung Aceh, Simpang Dam, Mukakuning.

Namun setelah polisi datang ke lokasi, tidak ditemukan adanya penyekapan. SN yang sengaja datang karena kabur dari rumah. Diduga untuk menghindari orangtuanya. Bahkan ia ditemui tengah bermain jackpot.

Saat ini, SN tengah dibawa penyidik dan didampingi orangtuanya ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan atau visum pada kemaluannya. Sebab, S mengaku sudah mencabuli korban.

Sementara S, sekarang diamankan di ruangan penyidik Unit II. Pengakuannya, awalnya ia melihat korban berada di kawasan Kampung Aceh.

Kemudian ia menasehti korban agar tidak berkeliaran di lokasi karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Saya nasehati agar tidak berkeliaran. Takutnya terjadi apa-apa, diperkosa atau bagaimana. Setelah itu saya bawa ke tempat tinggal saya dan menginap disana," aku S.

Korban sendiri menginap selama empat hari di rumah S. Pada hari pertama ia tidak melakukan apa-apa. Namun hari selanjutnya baru ia mencabuli korban.

Sejauh ini, pewarta sendiri belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Editor: Surya