Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Korupsi UUDP 2010 Tanjungpinang

Gatot Winoto Akhirnya Beri Kesaksian
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 09-02-2012 | 14:42 WIB
gatot_winoto.jpg Honda-Batam

Gatot Winoto, mantan Plt. Sekda Kota Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mantan Pelaksana Tugas Sekda Tanjungpinang, Gatot Winoto akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan dan memberikan kesaksian dalam persidangan kasus korupsi UUDP Setdako Tanjungpinang tahun 2010 dengan terdakwa Fadil pada Kamis (9/2/2012). 

Gatot  hadir di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan setelan batik yang dipadu celana abu-abu dan didampingi sejumlah PNS Setdako Tanjungpinang dan sejumlah pengunjung lainnya. 

Dalam kesaksiannya pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Endang SH, Gatot mengaku diangkat sebagai Sekda melalui Surat Perintah (SP) Wali Kota Tanjungpinang, dengan tugas pokok selain mempersiapkan RKA-APBD juga melakukan pengelolaan dan pengawasan pada pelaksanaan anggaran dan hal itu dikatakan sudah dilaksanakan. 

"Hal itu sudah kami lakukan dengan cara menanyai setiap kepala bagian, termasuk melaksanakan penerimaan laporan pengelolaan keuangan dari masing-masing kegiatan kepala bagian, PPK dan Bendahara," kata Gatot. 

Sementara mengenai pengelolaan dana yang dikelola Fadil sebagai bendahara pembantu pengeluaran kegiatan, dilakukan pngawasan secara administrasi. Namun dalam pertanggungjawaban secara fungsional bendahara juga bertanggung jawab pada Bendahara Umum Daerah (BUD). 

Sementara mengenai dugaan korupsi Fadil sebesar Rp1,1 miliar, dikatakan Gatot sebelum diperiksa dan diaudit BPK, dirinya juga sudah mengetahui dan saat itu sudah memerintahkan kepada Fadil agar dapat mengembalikan dana sisa saldo kegiatan itu ke kas daerah. 

"Jadi sebelum diaudit BPK dana yang dikelola Sekda, saya sebagai PA dan atasannya secara struktural sudah mengetahui sisa saldo dari kegiatan Rp1,1 miliar itu dan saya juga sudah memerintahkan agar dana tersebut dikembalikan ke kas daerah dan dia menyanggupi," ujar Gatot. 

Dalam kesempatan itu, Gatot juga menjelaskan mekanisme teknis pengajuan dana melalui Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU) maupun Tambah Uang (TU), sebagaimana yang diajukan Fadil pada akhir massa anggaran, sebesar Rp1,2 miliar untuk membayar sejumlah kegiatan yang akan, sedang dan sudah dilaksanakan pada akhir tahun tersebut.