Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Gesa Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pelabuhan Dompak
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 08-10-2018 | 15:52 WIB
kasatres-tpi1.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiroseno. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Reskrim Polres Tanjungpinang terus menggesa berkas penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim, AKP Dwihatmoko Wiroseno mengatakan sampai saat ini penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terus melengkapi berkas penyidikan untuk dua orang tersangka atas nama Hariyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Berto Riawan selaku penyedia/Direktur Cabang PT Karya Tunggal Mulyadi (Pemenang Tender Proyek).

"Kami masih terus melengkapi berkas penyidikan terhadap kasus korupsi ini agar segera secepatnya dilimpahkan ke Jaksa," ujar Dwihatmoko di Mapolres Tanjungpinang, Senin (8/10/2018).

Ia mengungkapkan, dalam kasus untuk dua tersangka berkas perkaranya terpisah (splitsing), sehingga penyidik terus melengkapi. Perkara ini juga ada 37 saksi.

"Berkas penyidiknya baru setengah. Tapi secepatnya akan kita selesaikan," ungkapnya.

Menurutnya tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus ini. Pastinya penyidik akan menyelesaikan berkas penyidikan supaya segera dilimpahkan.

"Kami berjalan dulu dan nanti ketika berkas telah dikirimkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," tegasnya.

Editor: Yudha