Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengakuan Dedi, Otak Perampokan Lintas Negara

Saya Ditakdirkan Menjadi Perampok
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Kamis | 09-02-2012 | 12:33 WIB
Dedi-diperiksa.gif Honda-Batam

Dedi saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Barelang. (Foto: Hendra/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Dedi (38), otak pelaku sindikat pembobol rumah mewah di Batam mengaku kalau dirinya ditakdirkan sebagai perampok, sebab semanjak lahir dia tak pernah bekerja atau mempunyai keahlian lain. 

Lelaki asal Palembang, Sumatera Selatan ini pertama kali melakukan aksi perampokan di Johor Bahru, Malaysia pada tahun 1998 saat berusia 24 tahun. Bersama sindikat lain dari Malaysia, Thailand dan India telah melakukan berbagai perampokan di kawasan Asia Tenggara. 

"Mungkin saya ditakdirkan sebagai perampok untuk hidup di dunia ini," kata Dedi kepada batamtoday di Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Kamis (9/2/2012). 

Target operasi sindikatnya adalah nasabah bank (orang-orang kaya) dan pemilik Money Changer dan sekali beraksi mendapatkan hasil lebih dari Rp1 milyar. 

"Tapi saya tak pernah melukai korban apalagi membunuh," kata bapak empat anak ini. 

Malaysia adalah tempat favorit sindikat ini dalam beraksi sebab di negara tetangga ini lebih aman untuk tinggal lebih lama, sedangkan Singapura dan Hongkong sangat sulit untuk tinggal lebih lama walaupun mereka menginap di hotel-hotel mewah. 

"Di Malaysia lebih aman untuk tinggal dan menetap lama, kalau untuk beraksi di setiap negara sama saja," lanjutnya. 

Beberapa kali Dedi pernah ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) tapi berhasil lepas karena di sana dia bisa dijamin dan sudah menyiapkan anggaran tersendiri bila mendapatkan masalah dan tertangkap. 

"Setiap kali ditangkap saya selalu lepas dan dijamin, sebab di sana aturannya seperti itu. Dana untuk itu sudah kami siapkan setiap kali beraksi," tambahnya. 

Polisi Blokir Rekening dan Telepon Dedi 

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Karyoto mengatakan pihaknya telah memblokir ke seluruh rekening dan telepon milik tersangka Dedi guna proses penyidikan. 

"Rekening dan HP tersangka telah kita blokir, kini kita sedang fokus penyidikan kasusnyan" kata Karyoto. 

Disinggung wartawan mengenai aksi sosial yang sering dilakukan tersangka terhadap warga sekitar tempat tinggalnya dengan sering memberikan bantuan kepada orang yang kurang mampu, Karyoto menambahkan, sebagai mana baiknya tersangka dia adalah pelaku kejahatan. 

"Biarlah orang bilang dan menganal dia adalah sosok yang baik, tapi dia tetap pelaku kejahatan," lanjut Karyoto. 

Dedi dan tiga tersangka lainnya Bambang, Rusli dan Edi terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.