Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Imbauan KPAI Terkait Hoax Adopsi Anak Korban Gempa Palu
Oleh : Redaksi
Senin | 08-10-2018 | 13:52 WIB
anak-palu1.jpg Honda-Batam
Anak korban gempa Palu yang berhasil dievakuasi menuju kota Makassar (Liputan6.com/ Eka)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar semua pihak memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang terpisah dari orang tuanya saat terjadi tsunami dan gempa Palu, Sulawesi Tengah.

"Semua pihak harus memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan dalam situasi bencana," kata Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati, Senin (8/10/2018).

Menurut Rita, ada anak-anak yang terpisah dengan orang tua, atau bahkan tanpa pendampingan orang tua. Situasi bencana sangat memungkinkan anak tidak bersama orang tuanya karena situasi panik dan gagap.

KPAI mengungkapkan ini karena beredarnya kabar bohong atau hoax tentang adanya sebuah yayasan yang menawarkan adopsi kepada anak-anak korban gempa Palu.

Kita semua perlu melindungi anak-anak dari pengalihan pengasuhan yang tidak tepat termasuk potensi kekerasan terhadap anak," ujarnya.

Setelah bencana, anak-anak seringkali belum dapat ditanyai dengan jelas identitasnya, apalagi anak-anak usia balita. KPAI mencatat 67 anak kehilangan orang tua yang terdaftar di Dinas Sosial Makassar dan 29 anak terdaftar di Sekretariat Bersama Perlindungan Anak.

"Saat ini masih berlangsung proses identifikasi anak-anak sekaligus proses penelusuran keluarga," ujarnya.

Komisioner Bidang Pengasuhan KPAI, Rita juga mengungkapkan jika proses penelusuran keluarga tidak mendapatkan hasil, maka anak-anak yang kehilangan orang tua akan diberlakukan pengangkatan anak dan atau pengasuhan oleh orang tua angkat.

"Kami tidak menyarankan hal ini," kata Rita.

Jika orang tua tidak ada, maka keluarga sampai dengan derajat ketiga yang berhak mengasuh anak yang terpisah dari orang tuanya akibat gempa Palu. Tetapi, jika tidak ada, baru alternatif pengasuhan berbasis keluarga oleh orang tua asuh, pengasuhan oleh wali, pengasuhan oleh orang tua angkat yang kesemuanya perlu didaftarkan ke Dinas Sosial.

"Ini keputusan terakhir," tegasnya.

Rita menjelaskan pengangkatan anak diatur dalam peraturan pemerintah, Peraturan Menteri Sosial, Peraturan Dirjen, dan melalui Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (Tim PIPA) di provinsi, hingga Menteri Sosial untuk orang tua WNA. Proses pengangkatan anak memerlukan waktu sekitar dua tahun. Pemerintah ingin memastikan bahwa pengalihan pengasuhan anak secara permanen akan berlangsung dengan baik.

"Termasuk jika orang tua angkatnya kelak tiada," pungkasnya.

Sumber: Tempo.co
Editor: Yudha