Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski akan Hengkang, Perusahaan Tetap Harus Bayar Pajak
Oleh : Gokli/Dodo
Kamis | 09-02-2012 | 11:55 WIB
kantor-pajak01.gif Honda-Batam

Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam.

BATAM, batamtoday - Otoritas perpajakan menyatakan pembayaran pajak tertanggung tetap wajib dilakukan bagi perusahaan, meski perusahaan tersebut memindahkan operasionalnya ke wilayah lain. 

"Meskipun perusahaan itu hengkang, utang pajak tetap akan melekat ke pemilik terakhir,"ungkap Antoni Marlon Kasi Pelayanan Pajak Madya Batam terkait dugaan PT Perkasa Melati, sebuah perusahaan galangan kapal yang disebut hengkang untuk menghindari pajak, Kamis (8/2/2012). 

Menurut Marlon, kalau ada temuan seperti itu akan segera diproses tapi harus dilampiri bukti fisik secara otentik, sementara ini yang sudah disampaikan beberapa orang LPPNRI baru merupakan laporan lisan. 

"Berdasarkan aturan perpajakan, kalau sudah ada bukti kita akan telusuri," katanya. 

Sampai saat ini, sebut Marlon belum ada laporan yang dia ketahui terkait PT Perkasa Melati yang akan menghindari pajak, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan tersebut belum dicabut. 

"Kita akan lihat track record perusahaan itu melalui pengawas dan konsultasi (waskon) yang mempunyai akses terhadap PT Perkasa Melati," ujar Marlon. 

Selain itu, Marlon menambahkan kalaupun ada temuan mengenai permasalahan pajak oleh PT Perkasa Melati akan segera diberikan sanksi berupa denda dan administrasi berupa bunga untuk pajak yang bermasalah. 

"Semua utang-utang perusahaan baik pajak maupun yang lain tidak bisa hilang, itu sistimnya melekat di badan usaha bukan pada orangnya," papar Marlon.