Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPID Kepri Serahkan IPP Lembaga Penyiaran
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 09-02-2012 | 10:46 WIB

BATAM, batamtoday - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri menyerahkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Kementerian Komunikasi dan Informasi kepada sejumlah lembaga penyiaran di Kota Batam. 

Penyerahan IPP diserahkan beberapa waktu lalu, salah satunya kepada Radio Hang FM yang mengudara di frekuensi 106,00. 

Dikatakan oleh Andi, Manajer Marketing Hang FM Batam, pihaknya telah mengurus ijin penyiaran sejak tahun 2004. Telah melalui prosedur-prosedur dimulai dari pengajuan rekomendasi siaran, forum rapat bersama dan ujicoba penyiaran. Selanjutnya ada IPP sementara hingga dikeluarkannya IPP tetap. 

"Banyak proses yang harus dipenuhi, suda delapan tahun, baru kita dapat ijasah atau IPP tetap. Selama ini baru kita masih memiliki IPP sementara," kata Andi, Kamis (9/2/2012).

 

Sementara, Jamhur Poti, ketua KPID Kepri menjelaskan bahwa IPP dikeluarkan kementrian Kominfo yang ditandatangani langsung oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring.

 

"Hang FM telah melewati semua tahapan-tahapannya dan telah mendapatkan IPP," ungkapnya. 

Jamhur juga mengatakan saat ini sudah sepuluh stasiun radio di Kepri yang memiliki IPP yakni Zoo FM, Batam FM, Kei FM dan Bentara FM. Selanjutnya stasiun Radio Aljabar FM, Discovery Minang, Sing FM, Seila FM, Bigs FM serta Hang FM.

"Ada sepuluh stasiun radio yang telah mendapatkan IPP. Selain itu masih dalam proses," terangnya. 

Sedangkan untuk TV lokal yakni Barelang TV, Urban TV, Batam TV dan Semenanjung TV hanya dua yang telah mendapatkan IPP. Sedangkan dua stasiun TV lainnya masih dalam proses. 

"Urban TV dan Barelang TV, IPP-nya masih dalam proses," katanya.