Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dukung Pencegahan Korupsi

Kominfo Siapkan Jalan Keluar Teknis Penyadapan Telekomunikasi
Oleh : Redaksi
Kamis | 04-10-2018 | 10:40 WIB
rudiantara-dukung-kpk.jpg Honda-Batam
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/10/2018). (Kominfo)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Oleh karena itu, saat ini pihaknya tengah menimbang untuk menyiapkan aturan yang jelas mengenai intersepsi atau penyadapan telepon seluler.

Menurut Rudiantara, selama ini telah banyak menerbitkan izin tentang aturan telekomunikasi. Dan saat ini saat ini memerlukan izin baru yang mengatur tentang penyadapan jaringan telekomunikasi.

"Dalam pelaksanaannya harus diikuti dengan aturan-aturan yang jelas. Kalau perlu saya buatkan SK bersama atau aturan khusus apapun itu, nanti dicari jalannya, di sini banyak pakar hukum, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang ada," katanya, usai silaturahmi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan KPK serta perusahaan penyedia jasa telekomunikasi Indonesia, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/10/2018), mengutip siaran pers Kemenkominfo.

Menurut Menteri Rudiantara, diperlukan pihak yang memiliki kompetensi di bidang regulasi telekomunikasi untuk menyusun tata cara intersepsi atau penyadapan alat telekomunikasi. Bahkan, kata Menteri Rudiantara, pihak-pihak tersebut harus berani membuat terobosan untuk penegakan hukum yang menyangkut tata cara penyadapan alat telekomunikasi.

"Saya sudah beberapa kali bertemu dengan pimpinan KPK, saya yakin teman-teman teknik juga sudah sering ketemu. Ini barangkali ada semacam keraguan dari teman-teman operator di level teknis yang mendukung penegakan hukum di Indonesia," ucap Menteri Rudiantara.

Menteri Rudiantara menuturkan, teknis penyadapan telekomunikasi tentu saja berhubungan dengan konektivitas sehingga perlu dibicarakan aturan pelaksanaanya dari sisi regulasi.

Sedangkan Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan agar setiap operator seluler tetap melaksanakan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agus Rahardjo berharap, peraturan penyadapan alat telekomunikasi juga dapat segera terealisasi.

Agus Rahardjo mengaggap, regulasi itu akan membuat KPK lebih fleksibel saat memulai penyadapan dengan tidak perlu harus minta persetujuan pengadilan dulu.

Editor: Gokli