Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak Kandung, Oksid Divonis 3 Tahun
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 08-02-2012 | 16:43 WIB
pelaku-pencabulan-anak-kand.gif Honda-Batam

Oksid tertunduk saat Hakim memvonis dirinya dengan hukuman 3 tahun penjara. (Foto: Roni/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Muhammad Oksid alias Usman (69) seakan tidak percaya ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun karena telah mencabuli anak kandungnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar pada Rabu (8/2/2012) sore. 

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara selama empat tahun dengan denda Rp60 juta subsider dua bulan kurungan dan dikurangi masa tahanan selama proses peradilan. 

Atas tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Saiman memutuskan terdakwa telah bersalah melanggar Pasal 82 UU RI No 23 tahun 2009 tentang perlindungan anak. 

"Terdakwa bersalah dan dihukum penjara selama tiga tahun, denda Rp60 juta subsider dua bulan kurungan," kata Saiman. 

Mendengar vonis hakim, terdakwa terlihat kaget, seakan tidak percaya dengan putusan tersebut. Ketika ditanya tanggapannya atas putusan tersebut terdakwa mengatakan masih pikir-pikir. 

"Saya pikir-pikir pak," kata pria gaek tersebut dengan nada suara yang pelan. 

Peristiwa pencabulan tersebut dilakukan terdakwa pada anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Dia menggagahi tubuh darah dagingnya sendiri setiap ada kesempatan. 

Namun, sepintar-pintarnya menyimpan aib tetap ketahuan juga. Pada tanggal 24 Oktober 2011 pukul 16.00 WIB saat sedang menggagahi korban di kamar mandi terlihat sama ibu kandungnya sendiri, lalu dilaporkan ke Polisi.