Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Spesialis Pencuri Emas Dihukum 7 Bulan Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 08-02-2012 | 16:06 WIB
pencuri-emas.gif Honda-Batam

Sri Budiarti (38) dan Zuraidah alias Yuli (28), spesialis pencuri emas saat menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Roni/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Sri Budiarti (38) dan Zuraidah alias Yuli (28), spesialis pencuri emas yang tertangkap di Aviari, Batuaji dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam selama tujuh bulan pada Rabu (8/2/2012) sore. 

Dalam persidangan yang digelar secara terbuka untuk umum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Meminta Majelis Hakim agar menghukum terdakwa dihukum selama satu tahun penjara dan dikurangi masa tahanan. 

"Terdakwa dituntut hukuman penjara selama satu tahun dikurangi masa tahanan," kata JPU. 

Setelah mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Saiman menskors sidang. Setelah beberapa menit berdiskusi, dilanjutkan dengan sidang putusan. 

Dalam putusannya, hakim Saiman mengatakan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan pencurian dengan pemberatan. 

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 362 KUHP," ujar Saiman. 

Hal yang memberatkan kedua terdakwa karena telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan karena statusnya janda sebagai tulang punggung keluarga untuk sekolah anaknya. 

"Terdakwa bersalah secara sah meyakinkan divonis hukuman selama tujuh bulan penjara dikurangi masa tahanan," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, dua orang wanita, Sri Budiarti (38) dan Zuraidah alias Yuli (28) spesialis pencuri emas diciduk anggota Polsek Batuaji di daerah Aviari, Rabu (19/10/2011) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Penangkapan ini berawal dari kecurigaan Polisi terhadap kedua wanita yang merupakan DPO, lantaran pada bulan Maret yang lalu kedua wanita ini sempat beraksi di salah satu toko mas di Plaza Aviari. 

Saat kedua wanita ini melakukan pencurian di toko mas tersebut, aksi mereka terekam CCTV toko. Nah, berdasarkan rekaman CCTV tersebut mereka menjadi target pencarian Polsek Batuaji. 

"Kedua wanita ini kita tangkap berdasarkan Laporan Polisi yang pernah dibuat pemilik toko mas, beserta rekaman CCTV yang diberikan sama kita," kata Kapolsek Batuaji, Kompol Jamaluddin SN kepada batamtoday, Kamis (20/10/2011). 

Jamaluddin menjelaskan kedua wanita itu ditangkap saat baru turun dari mobil angkutan. Polisi yang tidak mau kecolongan lagi dengan kedua pelaku langsung menangkap dan menggelandangnya ke dalam sel tahanan.