Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Tiban Penyebar Berita Hoax Kondisi Gempa Palu dan Donggala Minta Maaf
Oleh : Hadli
Rabu | 03-10-2018 | 15:28 WIB
hoax-mabes1.jpg Honda-Batam
Joni Afriadi, tersangka penyebar konten dan informasi hoax kondisi bencana alam gempa dan tsunami di Palu, Sulaweai Tengah dan Donggala. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Joni Afriadi, tersangka penyebar konten dan informasi hoax kondisi bencana alam gempa dan tsunami di Palu, Sulaweai Tengah dan Donggala menyampaikan permohonan maafnya.

"Saya mohon maaf kepada keluarga, masyarakat Palu dan Donggala khusnya masyarakat Indonesia atas perbuatan saya," kata Joni di Mapolda Kepri, Rabu (3/10/2018).

Warga Tiban Koperasi ini merasa perbuatannya menyebar konten dan informasi hoax adalah tindakan yang salah. Diapun merasa setelah ditangkap polisi sudah merasa mendapat hukuman walapun belum menerima penetapan fonis dari pengadilan.

"Perbuatan saya salah. Saya merasa sudah dihukum walapun belum di vonis hakim," tuturnya.

Ia berharap perbuatannya menjadi pembelajaran untuk masyarakat khususnya sebagai pemgguna aku media sosoal agar tidak sembarang menyebar infotmasi yang dapat mrnyesatkan masyarakat luas.

Berita sebelumnya, Joni Afriadi ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri karena menyebar berita hoax gempa Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, Selasa (2/10/2018) di rumahnya, Tiban Koperasi, Kecamatan Sekupang.

"Pelaku menyebar berita bohong atau yang belum tentu kebenarannya melalui akun FB," kata Dirkimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga di Mapolda Kepri, Rabu (3/10/2018) pagi.

Editor: Yudha