Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebar Berita Hoax Gempa Palu dan Donggala, Warga Tiban Dibekuk Bareskrim Mabes Polri
Oleh : Hadli
Rabu | 03-10-2018 | 12:52 WIB
hoax-gempa1.jpg Honda-Batam
Joni Afriadi diamankan di Mapolda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Joni Afriadi ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri karena menyebar berita hoax gempa Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, Selasa (2/10/2018), di rumahnya, Tiban Koperasi, Kecamatan Sekupang.

"Pelaku menyebar berita bohong atau yang belum tentu kebenarannya melalui akun FB," kata Dirkimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga di Mapolda Kepri, Rabu (3/10/2018) pagi.

Postingan berbentuk foto seorang perempuan yang mengapung di air yang diposting dalam akun FB dengan membubui tulisan 'ini lah korban gempa palu'. Foto itu diambilnya dari google dan kemudian disebar.

"Pelaku memposting gambar tersebut di arsip dari akun-akun orang kemudian dia posting kembali dengan gambar yang sama kemudian ditulisan disebut ditambah dengan tulisan lisan tentang kejadian gempa di Palu," terangnya.

Dari pantauan patroli Tim cyber Mabes dan cyber Polda Kepri dari humas dan Ditreskrimsus mendeteksi berita hoax yang disebar. Ada 400 akun yang mengikuti. Ratisan akun tersebut bisa saja temakan postingan pelaku tanpa mengecek terlebih dahulu kebenarannya.

"Motifnya ada restitensi atau tidak suka terhadap pemerintah," terangnya.

Barang bukti yang disita dari Joni berupa 1 unit smartphone, IME, dua buah sim card Simpati serta akun FB atas nama Joni Afriadi.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan kasus ini merupakan pembelajaran untuk masyarakat agar tidak sembarang memposting berita-berita hoax atau belum tentu kebenarannya.

"Untuk itu, sebelum memposting harus terlebih dahulu mengkroacek kebenarannya. Walaupun bukan kita yang membuat, dengan menyebar berita hoax dapat srrta dipidana," himbau Erlangga.

Akibat perbuatannya, Joni Afriadi dijerat dengan pasal 14 ayat 2 atau pasal 15 UU RI no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 27 UU ITE.

Editor: Yudha