Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Tagih Konsep BPJS 1 dari PT ASKES April Ini
Oleh : Redaksi
Rabu | 08-02-2012 | 15:39 WIB

JAKARTA,batamtoday-Anggota Komisi IX DPR RI Herlini Amran mengingatkan PT Askes untuk segera menyusun konsep Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena konsep tersebut akan diserahkan ke DPR sebagai masukan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan paling lambat bulan April 2012 ini.

Dalam Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IX DPR RI dengan PT Askes (Persero) pada Selasa 29 November 2011, lanjut Herlini, diputuskan bahwa PT Askes untuk mempersiapkan proses transformasi secara optimal, sistematis, konsisten dan terpadu menjadi BPJS Kesehatan pada Tahun 2012 ini.

"UU BPJS merupakan harapan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, untuk itu PT Askes harus segera mempersiapkan konsep BPJS 1 secara matang, terukur dan bekerja secara profesional,” kata Herlini Amran dalam rilisnya kepada batamtoday, Rabu (8/2/2012).

Menurutnya, PT Aske harus melakukan persiapan yang matang menuju BPJS 1 dari mulai tahun ini, jangan sampai terjadi ketidaksiapan ketika sudah mendekati 2014. "Masih banyak perangkat persiapan BPJS 1 yang belum terlaksanakan sampai saat ini," ujar Herlini.

Herlini juga mengapresiasi pemerintah yang telah menyiapkan dana awal sebesar Rp 4 triliun untuk mengimplementasikan UU BPJS, yang dibagi dua untuk sektor kesehatan Rp 2 triliun dan sektor ketenagakerjaan Rp 2 triliun.

"Saya berharap, dana ini digunakan dengan baik untuk mempersiapkan infrastruktur BPJS dalam dua tahun ke depan, agar dapat bekerja dengan baik sesuai yang diharapkan dalam rangka mensejahterakan rakyat," ungkapnya.

Seperti diketahui, UU BPJS telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR pada tanggal 25 November 2011 lalu setelah melalui proses yang cukup panjang. Dengan ditandatanganinya undang-undang tersebut, BPJS I akan beroperasi mulai 1 Januari 2014 mendatang, dan langsung menyelenggarakan program jaminan kesehatan, termasuk menampung pengalihan program jaminan pemeliharaan kesehatan PT Jamsostek (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Sementara itu, badan hukum BPJS II yang mengelola jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun atau transformasi PT Jamsostek pada 1 Januari 2014 mendatang, dan dioperasionalkan paling lama pada Juli 2015.