Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dijerat Pasal 340 KUHP

Pembunuh Kasir Hotel Milenium Karimun Terancam Hukuman Mati
Oleh : Wandy
Senin | 01-10-2018 | 09:40 WIB
rilis-tsk-pembunuh.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya (tengah) didampingi Wakapolres (kiri) dan Kasat Reskrim (kanan) saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan kasir Hotel Melinium Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polres Karimun akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan kasir Hotel Milenium, Ida (23) yang ditemukan tewas di kamar 202 hotel tersebut pada Sabtu (29/9/2018) siang.

Tak sampai 24 jam, tersangka M Syahyuda berhasil dibekuk, setelah dilakukan serangkain penyelidikan. Bahkan, pelaku yang berusaha melarikan diri itu terpaksa dilumpuhkan dengan tima panas.

Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya menyampaikan, tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana, tentang Pembunuhan Berencana. Diketahui, pelaku sebelumnya berniat untuk menyetubuhi korban lantaran tergiur dengan kecantikannya.

"Dia ini sudah berniat untuk menyetubuhi korban waktu pertama kali melihat gadis 23 tahun itu. Pelaku langsung suka, maka dengan modus korban diminta membersihkan kamar tempat dia menginap, ketika sedang membersihkan korban langsung disekap dari belakang menggunakan tisu lalu dililit dengan handuk, karena korban melawan tersangka membenturkan pipi korban ke dinding kamar hingga tewas," jelas Hengky, Minggu (30/9/2018).

Karena melihat korban sudah tidak bernyawa, tersangka sempat membuka celana korban, namun mengurungkan niatnya dan melarikan diri dari hotel tersebut. "Dari keterangan tersangka, dia menginap di hotel tersebut karena akan pulang kampung, tiket kapal telah dibelinya. Pelaku bekerja di kapal (rawai)," ucap Hengky.

Sementara itu, tersangka M Syahyuda saat diwawancarai mengaku, sempat menonton film dewasa sebelum akhirnya berniat memperkosa korban. Dirinya mengaku sering melakukan hubungan intim di Wisma Nusantara dengan merogoh kocek senilai Rp100 ribu.

"Karena saya melihat kasir itu cantik, sebelumnya saya menonton film dewasa. Saya juga tertarik dengan dia (korban) pertama kali melihatnya," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan masa hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Gokli