Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencuri Motor Dicokok Angota Polsek Seibeduk
Oleh : Gokli/Dodo
Rabu | 08-02-2012 | 10:37 WIB
ranmor-(1).gif Honda-Batam

Kedua pelaku bersama dengan barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Satria. (Foto: Gokli/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Dua orang dari tiga pelaku pencurian sepeda motor dicokok anggota Polsek Sebeduk, yakni Deli Ancep (22) warga kampung Bagan sebagai makelar dan Sugianto (30) warga Mangsang sebagai penadah. Kedua pelaku ini ditangkap di daerah Puri Agung, Mangsang, Selasa (7/2/2012) sekitar pukul 18.00 WIB. 

Penangkapan ini berawal dari kecurigaan polisi terhadap sepeda motor Satria FU BP 4115 EH yang dikendaraai Sugianto di daerah Puri Agung, dimana sepeda motor tersebut memiliki corok warna yang mencolok serta plat nomor polisi yang digunakan palsu. 

"Awalnya kita curiga dengan warna dan plat palsu sepeda motor, begita diinterogasi pengendara tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraannya," terang Kanit Reskrim Polsek Seibeduk, Aipda Afrizal, Rabu (8/2/2012). 

Dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan polisi terhadap Sugianto, diketahui bahwa motor tersebut dia beli seharga Rp2,3 juta dari Deli Ancep pria yang baru tiga hari dikenalnya. 

Setelah diselidiki ternya sepeda motor tersebut merupakan barang curian yang dilakukan oleh salah seorang pria inisial H yang saat ini ditetapkan sebagai DPO. 

"Keterangan Deli menyebutkan motor itu dia dapat dari H (DPO), dan diduga kuat sebagai motor curian," sebut Afrizal.

 

Deli saat ditemui batamtoday di Mapolsek Seibeduk mengaku bahwa motor tersebut dia dapat dari rekannya, H (DPO). 

"Motor ini saya dapat dari kawan bang, dia nyuruh saya untuk menjual sama orang seharga Rp2,3 juta dan nantinya setelah terjual saya diberi uang Rp50 ribu dan sebungkus rokok," ungkap Deli. 

Sementara itu, Sugianto menyebutkan dia nekat membeli sepeda motor tersebut lantaran sudah kepingin memiliki sepeda motor Satria FU, sehingga dia tidak mempermasalahkan surat-surat kendaraan yang tidak ada. 

"Saya memang tahu motor itu tidak ada surat-surat, tapi karena saya kepengin memiliki Satria FU akhirnya saya nekat beli, gak tahunya berujung di kantor polisi," tutur Sugianto menyesali semuanya. 

Kedua pelaku diamankan di Mapolsek Seibeduk beserta barang bukti sepeda motor Satria FU BP 4115 EH. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai perbuatan masing-masing. 

"Sugianto dijerat pasal 480 KUHP ancaman 4 tahun penjara, sementara Deli Cecep dijerat pasal 363 KUHP, juncto 55 ancaman 7 tahun penjara," tegas Afrizal.