Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinkes Batam dan Unicef Gelar Advokasi dan Re-Sosialisasi Imunisasi MR
Oleh : CR1
Kamis | 27-09-2018 | 15:16 WIB
advokasi-mr1.jpg Honda-Batam
Pelaksanaan advokasi dan re-sosialisasi imunisasi MR di Biz Hotel Batam. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Batam bersama perwakilan UNICEF Indonesia Provinsi Kepri melaksanakan advokasi dan re-sosialisasi perihal pelaksanaan imunisasi vaksin MR (Measles and Rubela/Campak dan Rubela) di Biz Hotel Batam, Kamis (27/9/2018).

Polemik perihal imunisasi MR (Measles and Rubela) yang hingga saat ini masih belum bisa terselesaikan karena ketakutan masyarakat perihal Vaksin MR yang dinilai haram. Terlebih, sejumlah tokoh agama pada awalnya di beberapa daerah secara tegas melarang pemberian vaksin tersebut.

Meski sekarang sudah ada imbauan terbaru MUI perihal Fatwa Nomor 33 tahun 2018 yang menyatakan para ulama bermufakat untuk membolehkan (mubah) penggunaan vaksin MR dari Serum Institute of India (SII) untuk program imunisasi saat ini.

Advokasi dan re-sosialisasi ini dibuka secara langsung oleh Asisten Ekonomi Dan Pembangunan Kota Batam, Pebrialin. Dalam pembukaannya dia menyatakan, kegiatan ini bersifat penting dan juga bertujuan untuk mengejar ketertinggalan selama ini perihal imunisasi MR.

"Kegiatan ini harus terus disosialisasikan kepada masyarakat dalam bentuk memberikan pemahaman lebih perihal rubela," katanya.

Gelaran ini juga berjalan berkat kerjasama antara Dinkes dan Unicef Indonesia yang diwakili Yufrizal Putra Candra. Ia mengatakan, kegiatan ini terlaksana untuk meluruskan silang pendapat perihal imunisasi MR.

"Selain itu untuk mengejar target imunisasi MR sebesar 95 persen sampai 31 Oktober mendatang," ujarnya.

Candra juga melanjutkan, hingga saat ini sejak 1 Agustus silam, imunisasi ini terkendala pelaksanaannya di lapangan karena ada permintaan untuk menunda sebab fatwa MUI.

"Namun semua sudah sepakat ini harus dilaksanakan, MUI juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 33 tahun 2018 yang menyatakan para ulama bermufakat untuk membolehkan (mubah) penggunaan vaksin," katanya.

Ia melanjutkan, namun hingga saat ini akibat polemik yang terjadi sebelumnya, pencapaian target ini masih jauh dari target khsusus Kepri yang masih 5.5 persen, sehingga perpanjangan dan kegiatan ini perlu dilaksanakan.

"Pertemuan ini memang dirancang berupa diskusi, agar kita bsa memecahkan masalah yang terjadi," jelasnya.

Ia berharap setelah kegiatan ini nantinya Kepri tidak berada di urutan nomor 7 terbawah lagi perihal Campak dan Rubela.

Editor: Yudha