Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Terbukti Sakit Jiwa, Penganiaya Adik Ipar Divonis 2 Tahun
Oleh : Iful/Charles/Dodo
Selasa | 07-02-2012 | 17:53 WIB
Terdakwa_Wawan_diponis_2_tahun_karena_aniayaan_Adik_Ipar.JPG Honda-Batam

Terdakwa Wawan diponis 2 tahun karena aniayaan Adik Ipar

TANJUNGPINANG, batamtoday - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis 2 tahun penjara terdakwa Wawan, pelaku penganiaya adik ipar dengan cara menebas dengan pedang samurai. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sri Endang Amperawati SH, di PN Tanjungpinang, Selasa (7/2/2012).

Dalam putusannya, Sri Endang mengatakan terdakwa yang sebelumnya disebut kuasa hukumnya mengalami penyakit jiwa alias gila, tidak terbukti. Hal itu didasarkan pada keterangan saksi ahli dan tidak adanya pemeriksan secara medis yang dilakukan oleh dokter ahli penyakit jiwa.

"Tidak ada alasan untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan atas perbuatannya terdakwa divonis 2 tahun penjara, sebagaimana dakwaan primer JPU melanggar pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT," kata Endang.

Vonis yang diputuskan Majelis Hakim, sebenarnya lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara, atas perbuatannya menganiaya dengan cara membacok korban Hermawan, yang tidak lain adalah merupakan adik ipar dari terdakwa.   

Atas putusan majelis hakin yang disaksiakan kedua orang tua terdakwa, terdakwa melalui kuasa Hukum-nya Urif SH menyatakan banding, hal yang sama juga dikatakan JPU Lexy SH.

Sebagai mana diberitakan batamtoday sebelumnya, terdakwa Wawan nekat melakukan penganiayaan pada adik Iparnya Hermawan sekitar pukul 18.00 WIB, Minggu, (10/9/2011) komplek lokalisasi Km 15 Tanjungpinang.

Ketika itu, Hermawan, adik ipar Wawan, menyalakan musik dari tape dengan volume tinggi. Suara musik yang keras mengganggu ketenangan Wawan. kemudiaan terdakwa mendatangi korban dan meminta agar suara musik yang dipasangnya dapat dipelankan. Namun, korban tak menanggapi, sebaliknya  korban malah menantang hingga bertengkar dan adu mulut dengan terdakwa.

Selanjutnya, pertengkaran keduanya sempat dilerai oleh orang tuanya. Namun Wawan yang mengaku emosi, masuk ke dalam rumah dan nekat mengambil sebuah samurai. Selanjutnya terdakwa mengejar adik iparnya yang masih berada di pekarangan rumah.

Setelah menemui korban, terdakwa langsung menebaskan samurai ke arah Hermawan. Namun korban dapat menghindar, dengan sepotong kayu papan sepanjang 90 sentimeter Ia menangkis sabetan itu.

Tetapi saat tebasan diarahkan ke sebelah kanan, tangkisan papan itu mengenai tangan kanannya. Jari kelingking dan ujung jari manis Hermawan putus, serta jari tengah robek. Hermawan kemudian roboh dan mengerang kesakitan.