Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Rp3,5 M Beasiswa Natuna

Uang Negara Dipakai Biayai Proyek Joint Venture
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 07-02-2012 | 17:24 WIB
Terdakwa_Henvi_dan_saksi_Suhami_yang_merupakan_kontraktor_Join_Ventur_terdakwa_dalam_pengerjaan_Proyek_di_Jakarta.JPG Honda-Batam

Terdakwa Henvi dan saksi Suhami yang merupakan kontraktor Join Ventur terdakwa dalam pengerjaan Proyek di Jakarta

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sebanyak Rp1,05 miliar dari Rp3,5 miliar dana beasiswa yang dikorupsi Bendahara Dinas Pendidikan Natuna Henvi alias Hen bin M Deris,  ternyata digunakan untuk membiayai proyek joint venture, pembuatan dam atau waduk yang dikerjakan PT Melani Permai di Jakarta dan Yogyakarta.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan korupsi dana beasiswa Natuna, sebagaimana dikatakan saksi Suhemi selaku Direktur Utama PT Melani Permai, dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (7/2/2012).

Perjanjian kerjasama itu, dikatakan Suhemi, dilakukan secara lisan dengan keuntunan bagi hasil. Sehingga dalam pelaksanaan proyek, Henvi beberapa kali memberikan dana, baik secara langsung maupun melalui transfer dari rekening terdakwa ke rekening saksi.

"Jadi memang ada yang saya minta cash and carry, berupa cek ataupun ditransfer ke rekening langsung, dengan total seluruh dana yang saya terima Rp1,05 miliar," ujar Suhemi.

Suhemi, yang juga merupakan terpidana korupsi dalam proyek miliaran rupiah dana pembuatan kebun kelapa sawit di Natuna, mengatakan, kendati tidak memiliki posisi di dalam struktur perusahaan, namun dalam perjanjianya Henvi merupakan penyuplai dana. Sementara Suhaimi merupakan kontraktor pekerja, dengan keuntungan dari Rp10 miliar dana proyek, Henvi akan mendapat Rp3,5 miliar.

Namun demikiaan, saat didesak majelis hakim dan JPU apakah dirinya juga menerima dana Rp1 miliar berupa cek yang dicairkan Dodi dari terdakwa Henvi? Suhemi menyatakan kalau dana tersebut tidak ada diterimanya, selain dari total Rp1,05 miliar.

Sementara itu, mantan Plt Kepala BKKAD Kabupaten Natuna Wahyu Nugroho mengatakan, pencairan dana beasiswa Rp3,5 miliar untuk mahasiswa Natuna 2010 lalu itu, dilakukan berdasarkan permohonan dan pengajuaan SPJ yang dilakukan terdakwa.

"Pencairan kami lakukan atas usulan dan SPJ yang bersangkutan, sesuai dengan dana waktu pembayaran dana beasiswa," kata Wahyu Nugroho.

Atas keterangan saksi Wahyu, terdakwa Henvi menyatakan benar, sementara atas keterangan Suhemi, Henvi membantah kalau dirinya sebagai pemodal dan donatur dalam pelaksanaan proyek tersebut.

"Kalau dikatakan memberikan dana Rp1 miliar dan Rp1,05 miliar, memang ada. Tetapi saya menolak dikatakan menjadi pemodal dan donatur,"  ujar Henvi sambil menangis.

Sidang akhirnya dihentikan ketua Majelis Hakim M. Jalili Sairin SH dan akan kembali dilaksanakan pada minggu mendatang, dengan agenda menghadirkan saksi lainnya.