Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Motor, Aldi Divonis 18 Bulan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 07-02-2012 | 16:36 WIB

BATAM, batamtoday - Nuzul Aldi (30) dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/2/2012) karena terbukti telah menggelapkan dua unit sepeda motor. Atas perbuatannya, dia dihukum penjara selama 18 bulan. 

Dalam persidangan Majelis Hakim yang diketuai oleh Saiman disebutkan terdakwa bersalah telah melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan karena menjual motor orang lain yang sebelumnya dipinjam. 

"Terdakwa bersalah dan dihukum penjara selama satu tahun enam bulan dipotong masa tahanan. Putusan sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Saiman. 

Mendengar putusan tersebut, terdakwa hanya bisa tertunduk dan mengatakan menerima hukuman yang akan dijalani tersebut. Demikian halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna mengatakan menerima putusan majelis hakim. 

Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Juni 2011. Terdakwa berpura-pura meminjam sepeda motor milik Sulastri dan Aryanti namun tidak dikembalikan. 

Malahan pada bulan September, onderdil kedua sepeda motor milik korban dijual oleh terdakwa. Korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.