Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua LSM Otaki Sindikat Pembobol Rumah Mewah
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Selasa | 07-02-2012 | 12:37 WIB
tsk-rampok-anggrek-mas.gif Honda-Batam

Dua tersangka saat berada di Satreskrim Polresta Barelang. Pembobolan rumah mewah ini diotaki oleh seorang ketua LSM. (Foto: Hendra/batamtoday). 

BATAM, batamtoday - Tim buser Satreskrim Polresta Barelang berhasil berhasil membekuk sindikat spesialis pembobol rumah mewah di Batam, Senin (6/2/2012). Menariknya lagi otak pelaku sindikat ini Dedi (38) merupakan ketua LSM Peduli Nusantara dan pemilik Koran Peduli Korupsi (KPK). 

Penangkapan berawal dari pengembangan kasus pembobolan rumah kosong milik Masril di Perumahan Anggrek Mas 2 blok C2/12 yang terjadi Senin (6/2/2012) sekitar pukul 12.30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi akhirnya polisi berhasil membekuk ketiga pelaku. 

Dedi (38), otak pelaku ditangkap tim buser di jalan raya Batu Ampar sekitar pukul 20.00 WIB setelah sebelumnya diincar dan merupakan target operasi (TO) Satreskrim Polresta Barelang atas beberapa kasus pembobolan rumah kosong di Batam. 

Dari pengembangan kasus ini, akhirnya tim buser berhasil menangkap dua pelaku lainnya, Bambang (28) dan Rusli (30) di markas sindikat ini di RT 2 / RW 5 Ruli Melchem Batu Ampar, Selasa (7/2/2012) sekitar pukul 1.00 WIB. 

"Ketiga pelaku kita tangkap setelah mendapatkan keterangan dari saksi-saksi dan pemantauan TO kita selama ini," ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Chrisman Panjaitan kepada batamtoday

Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah kalung emas, dua gelang, dua cincin, satu unit I pad, empat unit handphone, satu unit kamera, lima jam tangan mewah dan uang tunai dalam bentuk rupiah dan ringgit Malaysia. 

"Diperkirakan hasil komplotan ini di TKP Anggrek Mas 2 mencapai Rp500 juta," lanjut Chrisman. 

Selain itu diamankan juga sabuah linggis yang digunakan sindikat ini untuk membobol rumah dan sebuah mobil Toyota Avanza warna silver serta beberapa plat nomor palsu untuk memuluskan kegiatan mereka. 

"Semua BB yang kita amankan didapat di markas sindikat ini yang sehari-hari dijadikan sebagai kantor LSM. Barang-barang berharga seperti emas dan hp diletakan di dalam bantal saat kita geledah," terangnya. 

Hasil keterangan sementara dari ketiga pelaku kepada penyidik, sindikat ini telah beroperasi lebih dari 10 TKP dan semuanya merupakan rumah kosong perumahan mewah. 

"Komplotan ini beroperasi lebih dari 10 TKP, salah satunya adalah di Perumahan Puri Casablanca yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp1,8 miliar," tambah Chrisman. 

Kini ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Barelang dan terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidan tujuh tahun penjara.