Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah 10 Perwako Pendidikan yang Diabaikan Dahlan
Oleh : Yoseph Pencawan
Senin | 06-02-2012 | 19:43 WIB
dahlan.jpg Honda-Batam

Ahmad Dahlan, Wali Kota Batam

BATAM, batamtoday - Pemko Batam memiliki satu perangkat hukum daerah yang hingga kini belum dilaksanakan secara efektif, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengan karena Wali Kota Batam Ahmad Dahlan belum menerbitkan beberapa aturan teknis berupa peraturan wali kota (perwako) dan surat keputusan yang diamanatkan dalam perda tersebut.

Berikut perwako yang seharusnya diterbitkan Ahmad Dahlan untuk melaksanakan perda itu.

Pertama, Perwako tentang penyelenggaraan pendidikan yang dibantu oleh pemerintah daerah.

Kedua, Perwako tentang petunjuk pelaksanaan dan atau petunjuk teknis sertifikat bahasa asing, baca Al Quran dan paham dasar-dasar agama.

Ketiga, Perwako tentang syarat-syarat dan tata cara mutasi peserta didik.

Keempat, Perwako tentang bantuan tenaga pendidik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Kelima, Perwako tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan kepala sekolah.

Keenam, Perwako tentang pengawas sekolah.

Ketujuh, Perwako tentang tata cara penyaluran bantuan, peningkatan mutu dan relevansi serta insentif dan penghargaan kepada masyarakat dan dunia usaha dalam pengembangan dunia pendidikan daerah.

Kedelapan, Perwako tentang pertanggungjawaban pengelolaann pendidikan kepada masyarakat dan pemerintah daerah atas satuan pendidikan bertaraf internasioonal.

Kesembilan, Perwako tentang pedoman pelaksanaan pendidikan berbasis keunggulann lokal.

Kesepuluh, Perwako tentang tata cara akreditas satuan pendidikan.