Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ahmad Dahlan Abaikan Perda Pendidikan
Oleh : Yoseph Pencawan
Senin | 06-02-2012 | 18:59 WIB

BATAM, batamtoday - Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dinilai masih mengabaikan Perda Pendidikan karena hingga kini belum menerbitkan 10 peraturan wali Kota dan empat surat keputusan yang diamanatkan perda tersebut sejak 2010.

"Wali Kota masih mengabaikan Perda Pendidikan kita yang sudah disahkan sejak 2010," ungkap Ricky Indrakari, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam hari ini, Senin (6/2/2012).

Perda tersebut adalah Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah Kota Batam yang ditetapkan oleh Wali Kota Batam pada 18 Oktober 2010 dan diundangkan pada hari yang sama.

Dalam perda itu, Wali Kota Batam diamanatkan untuk menerbitkan 10 peraturan wali Kota (perwako) dan empat surat keputusan (SK) sebagai aturan teknis pelaksanaan beberapa pasal yang tercantum dalam perda.

Walaupun sudah hampir dua tahun perda itu disahkan namun sampai sekarang Ahmad Dahlan dipastikannya belum menerbitkan 10 perwako dan empat SK tersebut.

Mengingat sudah begitu lama, pada 18 Januari 2012 lalu Komisi IV melayangkan surat ke Wali Kota untuk menindaklanjuti amanat perda.

Tetapi hingga kini Ahmad Dahlan tidak menggubrisnya, belum ada apapun sikapnya menjawab surat Komisi IV tersebut.

Lebih jauh Ricky mengatakan, dengan belum adanya 10 Perwako dan empat SK yang dimaksud, perda itu belum dapat diimplementasikan secara efektif.

Hal ini diyakininya menjadi salah satu penyebab utama masih banyaknya persoalan yang terjadi dalam proses pendidikan di kota ini, mulai dari pembangunan sarana sekolah, pungli sampai penerimaan murid baru.

Karena itu dia mendesak Ahmad Dahlan untuk secepat mungkin menerbitkan kesepuluh perwako dan empat SK itu jika tidak menginginkan persoalan-persoalan kependidikan di Batam semakin besar.