Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Jaksa Pemeras

Kejaksaan Agung Masih Kaji Laporan Kejati Kepri
Oleh : surya
Senin | 06-02-2012 | 16:32 WIB

JAKARTA, batamtoday - Kejaksaan Agung menyatakan tengah mengkaji laporan Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) Adi Toegarisman terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Jaksa Jufrizal terhadap 2 pegawai dan konsultan proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kota Batam.

Sebab dalam laporan Kepala Kejati Kepri, Jaksa Jufrizal justru tidak tertangkap tangan memeras Suratno dan Ali Akbar sebesar Rp 200 juta, malahan sebaliknya sedang bertugas melakukan pengumpulan data kasus.

"Laporan Kejaksaan Tinggi Kepri sedang kita kaji, nanti akan diberitahukan ke media. Jika ada indikasi pidananya tetap akan kita proses," kata Noor Rachmad, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (6/2/2012).

Kepuspenkum menjelaskan, dalam laporan Kejati Kepri tidak ada pidana pemerasan yang dilakukan Jaksa Jufrizal seperti yang ramai diberitakan. Dalam laporan tersebut, Jaksa Jufrizal sedang bertugas melakukan pengumpulan data kasus penyimpangan proyek. Suratno dan Ali Akbar, kata Noor Rachmad, menjanjikan akan memberikan data kasus penyimpangan di Dinas PU Kota Batam kepada Jaksa Jufrizal.

Namun, Suratno dan Ali Akbar menolak menyerahkan data tersebut dikantor arena akan diketahui wartawan sehingga pertemuan penyerahan data diubah di Batam Center. "Jadi Jaksa Jufrizal sedang tugas pengumpulan data. Namanya pengumpulan data bisa dimana saja, kalau Suratno dan Ali Akbar menolak bertemu di kantor karena takut diketahui wartawan," katanya.

Kemudian, lanjutnya, Jaksa Jufrizal justru dijebak mau ditangkap dan diteraki maling sehingga yang bersangkutan melarikan diri hingga pelabuhan Feri Batam Center dan akhirnya tertangkap. "Di lokasi sudah banyak orang mau menangkap, makanya lari karena diteriaki maling. Jadi tidak ada uang, apalagi melakukan pemerasan. Itu sementara laporan dari Kejati Kepri," katanya.

Karena itu, Noor Rachmad mengatakan, tidak ada pengambil alihan pemeriksaan kasus pemerasan yang dilakukan Jaksa Jufrizal dari Polda Kepri ke Kejati Kepri. Pemeriksaan yang dilakukan Kejati Kepri terhadap Jufrizal, kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, hanya mengenai masalah kedisipilinan pegawai, sedangkan dugaan pidananya tetap diserahkan ke Polda Kepri.

"Tidak ada pengambil alihan pemeriksaan, kecuali kalau ada kasus korupsi. Kejati Kepri hanya melakukan pemeriksaan kedisiplinan pegawai, masalah pidananya tetap diserahkan ke polisi. Tunggu saja kalau ada indikasi pidana, Kejaksaan Agung akan kirimkan tim dari Jam Was untuk melakukan pemeriksaan," katanya.

Seperti diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 05/II/2012/SKPT-Kepri tanggal 1 Pebruari 2012, disebutkan Ali Akbar melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan Jufrizal. Dalam laporan itu disebutkan pula sejumlah barang sitaan, yakni uang Rp 200 juta, 1 tas, 1 ponsel, 1 sepeda motor dan 1 kunci. Ponsel dan sepeda motor disita dari Jufrizal.

Kronologi tertangkapnya Jufrizal bermula dari pertemuan Ali Akbar dan Suratno dengan Jufrizal di kawasan Batam Center dengan mengendarai sepeda motor. Pada malam penangkapan Jufrizal, Ali Akbar dan Suratno membawa uang Rp 200 juta yang diminta Jufrizal dan komplotannya.

Jufrizal sempat mengubah lokasi pertemuan sebanyak dua kali, karena takut tindakan pemerasan yang dilakukannya diketahui polisi. Pertemuan awalnya disepakati di sekitar BTN Batam center, tapi kemudian diubah ke dekat kantor Badan Pengusahaan Batam.

Ditempat itu, Jufrizal sempat bertemu dengan Ali Akbar dan Suratno, namun Jufrizal melarikan diri karena aksinya telah diketahui polisi. Jufrizal pun melarikan diri hingga ke sekita pelabuhan Feri Batam Center, dan akhirnya tertangkap di lokasi tersebut. Penangkapan Jufrizal hasil jebakan lewat kerja sama antara polisi dan korban.

Namun setelah tertangkap basah menerima suap, Polda Kepri belum menetapkan Jufrizal sebagai tersangka dan masih sebatas sebagai saksi dan bukti-buktinya masih di dalami. Karena masih mendalami dan mencari alat bukti lain atas dugaan pemerasan Jufrizal terhadap pegawai dan konsultan proyek di Dinas PU Batam, Polda Kepri kemudian menyerahkan Jufrizal ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Pemeriksaan Jaksa Jufrizal yang tertangkap tangan memeras Rp 200 juta akhirnya diambil alih Kejaksaan Tinggi Kepri dari polisi yang dijemput dari Polda Kepri pada Kamis (2/2) malam. Pengambil-alihan pemeriksaan Jufrizal oleh Kejaksaan Tinggi, ada upaya untuk pembalikan fakta dari kasus pemerasan ke penyuapan. Ada upaya untuk menjadikan Ali Akbar dan Suratno sebagai tersangka kasus penyuapan kepada Jaksa Jufrizal dengan barang bukti uang Rp 200 juta.

Sejak awal kasus Jaksa Jufrizal yang tertangkap tangan memeras Rp 200 juta, harusnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri karena merupakan kasus pemerasan, namun penaganannya justru ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Akibatnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri kesulitan untuk mencari bukti atas dugaan pemerasan yang dilakukan Jufrizal, sehingga masih memerlukan pendalaman alat bukti lain. Tak ayal status Jufrizal masih sebatas saksi meskipun tertangkap basah melakukan pemerasan, hingga pemeriksaannya diambil alih Kejaksaan Tinggi Kepri.