Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik Ratusan Jerigen Tuak Langgar Perda Kabupaten Bintan
Oleh : Harjo
Senin | 10-09-2018 | 14:28 WIB
jerigen-tuak1.jpg Honda-Batam
Barang bukti ratusan jerigen tuak diamankan di Mapolres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan pemilik ratusan jerigen minuman alkohol jenis tuak yang ditangkap di Jalan Lintas Barat Bintan pada Sabtu (8/9/2018) lalu telah melanggar Perda Kabupaten Bintan No. 6 tahun 2011.

"Pemiliknya dijerat dengan pasal 16 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) dan (3) Jo pasal 4, peraturan daerah (Perda) kabupaten Bintan No. 6 Tahun 2011 tentang pengawasan dan pengendalian minuman alkohol," ujar Adi Kuasa, Senin (10/9/2018).

Dijelaskan, ada pun modus yang selama ini dijalankan oleh para pelaku, dengan memungut dan mengumpulkan air deresan bunga kelapa yang mengandung alkohol kemudian dibawa untuk dijual.

Dimana penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada mobil jenis pickup membawa minuman beralkohol jenis tuak menuju pelabuhan Roro di Tanjunguban, untuk dibawa dan diperjualbelikan ke pulau Batam. Langsung melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penjualan minuman beralkohol jenis tuak tersebut.

Hingga menemukan ada kendaraan bermotor roda 4 warna Hitam yang dikendarai oleh Sjk membawa 31 gallon atau jerigen yang berisikan minuman tuak, mobil yang dokendarai PRD membawa 38 jerigen AC yang mengendari Kendaraan warna Merah dengan membawa 48 Jerigen. Selanjutnya diamankan mobil pickup warna putih yang di kandarai oleh AE dengan membawa 22 jerigen.

"Saat itu, minuman tuak beserya ke empat orang tersebut berserta barang bukti di bawa ke Polres Bintan guna untuk penyidikan lebih lanjut. Hingga saat ini pihak penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus yang sudah meresahkan tersebut ," terangnya.

Editor: Yudha