Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selundupkan 750 Gram Heroin

Tersangka As Merupakan Sindikat Narkoba Internasional
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 06-02-2012 | 09:09 WIB
tsk-heroin-1.jpg Honda-Batam

Petugas BC saat membongkar barang milik penyeludup heroin

TANJUNGPINANG,batamtoday-Tersangka penyeludup 750 gram heroin dari Malaysia, As (38) merupakan sindikat narkoba internasional, yang diduga telah beberapa kali membawa dan mentransitkan heroin dari Malaysia ke Tanjungpinang. Laki-lahi asal Tulung Agung, Jawa Timur, ini merupakan kurir yang telah ditunggu sindikat lainnya di Tanjungpinang.

Namun sayang, sebelum dijemput, As yang membawa heroin 750 gram dengan cara menyelipkannya di dinding kardus berisi kuali ini, keburu ditangkap aparat Bea dan Cukai Tanjungpinang, tak lama setelah tiba dari Pelabuhaan Stulang Laut Malaysia menggunakan MV Indo Berlian 3 di Pelabuhaan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Sabtu (4/2/2012) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang, Heri Prabudi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan, setelah sebelumnya, terdapat informasi, kalau pelabuhaan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, telah beberapa kali menjadi tempat transit sindikat internasional dalam meloloskan Phisikotrofika yang dibawa ke Jakarta.

"Jadi memang penangkapan yang kita lakukan, ini merupakan penangkapan pertama setelah adanya sindikasi kalau pelabuhan internasional penjadi tempat trnasit sindikat internasional pemabwa phisikotrofika,"ujarnya pada sejumlah waratwan di Tanjungpinang, Minggu (5/2/2012).

Ke depan kata Hari, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dengan cara melakukan  profiling pemeriksaan secara ketat pada sejumlah barang dan penumnpang yang datang dan tiba dari luar negeri ke Pelabuhaan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

"Memang selama ini, kalau kita lakukan profiling berupa pengecekan body in dan barang di pelabuhaan, banyak penumpang yang komplin. Untuk itu, kami akan melakukan koordinasi dengan pihak pelabuhaan dan aparat kepolisian dalam pelaksanaan pengawasan dalam penyeludupan phisikotrofika seperti ini," ujar Heri.

Atas penangakapan 750 gram heroin seharga Rp3,7 miliar ini, Heri memperhitungkan pihaknya telah dapat menyelamatkan ratusan orang pecandu narkoba dan kerugian negara. 

"Karena tersangka menyebunyikan barang impor secara melawan hukum dan memberikan keterangan lisan dan tertulis yang tidak benar, kita juga menjerat tersangka As dengan pasal 102 hurup E dan pasal 103 hurup c UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pabean," ujarnya.

Selanjutnya, untuk memenuhi kewajiban UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pihak KPPBC Tanjungpinang akan menyerahkan tersangka As dan barang bukti 750 gram heroin ke Satnarkoba Polresta Tanjungpinang.